25.3 C
Palu
24 April 2024
Nasional

Praktik Terbaik dari Palu untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

ELSAM, Palu – Inisiatif lokal untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu telah mengemuka di Kota Palu. Secara formil langkah ini hadir bersamaan dengan adanya Deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM pada 2012, yang didorong oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Rusdi Mastura, selaku Walikota Palu saat itu, berani mengajukan permintaan maaf resmi kepada para korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966. Guna melihat kembali proses tersebut, pada 22 Maret 2016 lalu, Tim Peneliti ELSAM telah melakukan serangkaian proses penggalian data untuk menuliskan keberhasilan di Palu. Tulisan ini nantinya diharapkan dapat memaparkan dengan detail faktor-faktor pemicu lahirnya inisiatif ini, capaian yang diperoleh, sampai dengan perubahan sosial yang terjadi. Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat menjadi pengalaman sekaligus praktik terbaik (best practices) yang bisa menjadi rujukan daerah-daerah lain di Indonesia, maupun tempat-tempat lain di dunia, seiring dengan kian berkembangnya konsep hak asasi manusia dan pemerintah lokal, yang dirangkai dalam frame Kota HAM.

Proses penggalian data dan informasi yang dilakukan ELSAM bersama SKP-HAM Sulawesi Tengah, ini mencoba menelusuri kembali informasi-informasi dari pihak pertama, seperti mantan Walikota Palu, Rusdi Mastura, sejumlah pejabat daerah Kota Palu, para korban, kelompok keagamaan di Palu, termasuk juga dari pihak militer di Palu. Dalam sebuah pertemuan, Rusdi Mastura menceritakan kembali latar belakang keberaniannya untuk mengajukan permintaan maaf kepada korban, yang menurutnya murni berangkat dari alasan kemanusiaan. Ditegaskan Mastura, para korban peristiwa 1965/1966, selain selama ini banyak mengalami stigmatisasi dan diskriminasi, mereka juga telah berperan banyak dalam pembangunan awal Kota Palu.

Alasan-alasan tersebut mengantarkannya untuk secara resmi mengakui terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Palu, dan mengajukan permintaan maaf ke korban. “Saya saat itu, secara tulus, atas nama pribadi, atas nama Pemerintah Kota Palu, juga sebagai bagian dari keluarga Masyumi di Palu, meminta maaf kepada para korban, yang sesungguhnya juga masih keluarga kita sendiri”, ujar Rusdi Mastura. Lebih jauh komitmen penyelesaian ini kemudian dirumuskan dengan lahirnya Peraturan Walikota (Perwali) Palu No. 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Daerah (RANHAMDA) Kota Palu. Meskipun peraturan ini dibungkus dalam kerangka kerja RANHAMDA, namun di dalamnya secara khusus juga menyinggung pengakuan terhadap korban Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, serta upaya pemulihan yang akan dilakukan Pemkot Palu terhadap para korban tersebut.

Implementasi dari Perwali mencakup berbagai hal, tidak hanya mendorong pengungkapan kebenaran dan bantuan untuk pemulihan hak-hak korban, tetapi juga upaya menciptakan suatu proses transformasi sosial di Kota Palu untuk memastikan adanya perubahan paradigma, penghapusan stigmatisasi, dan mendorong rekonsiliasi antara masyarakat dengan korban Peristiwa 1965-1966. Kegiatan-kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan kemudian mendorong adanya kerangka hukum untuk implementasi pemenuhan hak-hak korban, melakukan investigasi dan pencatatan para korban, pelatihan dan asistensi kepada jajaran Pemkot Palu, serta dukungan dalam berbagai bentuk lainnya. Harapannya, inisiatif Kota Palu ini akan mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tingkat nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi nasional.

Meski penyelesaian di tingkat lokal memiliki sejumlah keterbatasan, yang tidak memungkinkan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, seperti hak atas keadilan melalui proses akuntabilitas hukum, namun langkah ini telah menjadi capaian baru, untuk penyelesaian menyeluruh. Dalam lingkup penyelesaian yang dilakukan di Palu sendiri, cakupannya sebatas menyesuaikan dengan kewenangan dan mandat yang dimiliki pemerintah daerah, merujuk pada UU Pemerintahan Daerah.

Dari semenjak awal, pengembangan usaha-usaha ini juga telah didesain dalam kerangka pengembangan Kota HAM (Human Rights City), yang di dalamnya pula menekankan aspek pemulihan (remedy). Oleh karenanya, sistematika dan ruang lingkupnya pengembangannya pun dibuat terbatas pada lingkungan kota/daerah/region, yang disesuaikan dengan karakteristik serta dinamika Kota Palu. Kendati demikian, keberhasilan di Palu ini telah menciptakan milestone baru dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sekaligus menandaskan bahwa pemerintah daerah/lokal juga dapat berperan aktif dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Keberhasilan Pemerintah Kota Palu sendiri telah mendapatkan banyak apresiasi dari pemerintah pusat di Jakarta, tidak hanya dari lembaga yang terlibat semenjak awal seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM, tetapi juga dari sejumlah kementerian/lembaga, misalnya Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam sejumlah kesempatan, selain memberikan apresiasi, beberapa institusi tersebut juga menyinggung mengenai pentingnya usaha untuk menularkan dan menduplikasi keberhasilan Kota Palu, ke daerah-daerah lain di Indonesia. [ ]

 

Dipetik dari situs ELSAM.

Tulisan terkait

Pelatihan Dokumentasi dan Kampanye Kreatif

SKP-HAM Sulteng

Ketika Walikota Meminta Maaf Kepada Korban

SKP-HAM Sulteng

Pelatihan Analisis Sosial

Rini Lestari

Tinggalkan Komentar