32 C
Palu
19 Maret 2024
Advokasi

Relokasi ke Huntap, Pemerintah Punya Banyak PR

PALU – Persoalan koordinasi, pendataan, pelibatan masyarakat, hingga persoalan lahan dalam proses relokasi penyintas bencana 28 September 2018 lalu, ke lokasi hunian tetap (huntap), menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Persoalan-persoalan ini mengemuka pada diskusi terfokus (FGD) Rehab Rekon Huntap, yang dilaksanakan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, Kamis (23/7/2020), di Rumah Peduli SKPHAM.

Dalam diskusi terfokus yang melibatkan elemen pemerintah dan legislatif tersebut, tiga hal ini menjadi bahasan yang mengemuka, terkait proses relokasi penyintas ke huntap. Terkait persoalan koordinasi, perwakilan Bappeda Kota Palu, Ibnu Mundzir menjelaskan, persoalan yang muncul dalam proses relokasi ke huntap ini, salah satunya disebabkan oleh kurangnya koordinasi lintas SKPD yang bertanggung jawab terhadap proses ini, dengan tim yang dibentuk untuk mengawal proses, serta tim Satgas sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Persoalan koordinasi ini juga menjadi perhatian Kepala Satgas Harian PUPR, Dedi Permadi. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, diperlukan untuk mengawal proses relokasi ini, sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan-persoalan yang pada akhirnya merugikan masyarakat, terutama penyintas.  

Selanjutnya terkait persoalan pendataan, perwakilan BPBD Kota Palu, Bambang menjelaskan, BPBD bertanggung jawab memvalidasi data masyarakat. Pihaknya melakukan pendataan di sejumlah  kelurahan.

“Kami buat surat pilah huntap sebanyak 6 ribu lembar, tapi cuma seribu yang kembali. Lalu kami buat sosialisasi, tetapi ada ketakutan masyarakat bahwa tanahnya akan diambil, yang akibatnya mereka tidak mau direlokasi,” jelasnya.

Terkait lambatnya proses pendataan, Bambang menyampaikan, semua warga terdampak harus diakomodir, sehingga kalau data penerima dikunci cepat, pasti banyak yang tidak terakomodir. Data sendiri kata dia, sampai sekarang masih masuk terus.

Kepala Satgas Harian PUPR, Dedi Permadi melihat, kewajiban pemerintah daerah adalah mendata warga terdampak bencana dan penentuan lahan relokasi. Namun pihaknya melihat, masalah data yang tidak kunjung selesai ini, berimbas pada kepemilikan lahan.

“Pemda tenaganya kurang, jadi kami membantu dengan adanya fasilitator dan kami mengundang dinas yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menyiasati kendala dalam pendataan, seharusnya menggunakan sistem informasi. Kata dia, pendataan harusnya merujuk NIK dari awal, tapi kenyataannya, semua terlihat serba buru-buru.

“Kami sementara mengembangkan sistem informasinya di PUPR. Dalam pandangan saya, warga yang harus mengisinya sendiri, biar saat ada unggahan dengan titik koordinat yang sama, nanti akan diketahui. Hasilnya kemudian diverifikasi dan divalidasi, lalu diuji publikkan. Tapi kenyataanya berbeda, pendataannya kadang bertabrakan dengan in situ,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait pelibatan masyarakat dalam proses relokasi penyintas bencana 28 September 2018 lalu, ke lokasi hunian tetap (huntap), Wijang dari tim bridging mengatakan, dalam proses ini, perlu keberpihakan terhadap kelompok difabel dan kelompok rentan.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Kepala DP3A Kota Palu, Irma Pettalolo. Dirinya mempertanyakan, apakah konsep huntap sudah memenuhi standar ramah perempuan, anak dan kelompok rentan.

“Selain itu, bagaimana ruang-ruang publik yang akan dibangun? Huntap yang dibangun, hendaknya responsif pada kelompok rentan, termasuk soal pembagian dan fasilitas,” ujarnya.

Sementara itu terkait persoalan lahan relokasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Moh Affan menjelaskan, persoalan lahan huntap  mengacu pada penentuan lokasi (Penlok) yang sudah ditentukan di eks HGB yang tidak lagi diikuasai oleh perusahaan. Kata dia, selama masyarakat bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan yang ditunjuk sebagai Penlok, itu akan diakui,

“Selesaikan dulu huntap, kalau ada sisa, didistribuikan kepada masyarakat Talise,” ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang juga anggota Pansus Padagimo, Yahdi Basma menjelaskan, terkait kasus penolakan lokasi huntap di Talise Valangguni, menurutnya pembacaan lapangan oleh pemerintah sangat lemah. Kata dia, kalau masih ada lahan negara yang dibebaskan, kenapa cari yang susah?

“Ada lapangan golf, kenapa tidak dipakai, seharusnya itu saja yang dipakai? Anomali kebijakan juga terjadi di Petobo, kenapa tidak berhasrat membangun huntap dan mengapa di Talise sebaliknya? Kalau kita komiitmen, sejatinya di Petobo ada lahan, kenapa tidak dibangun?,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Harian PUPR, Dedi Permadi mengatakan, PU bertugas membangun di lahan sudah siap dibangun. Untuk pemilihan lahan kata dia, dilakukan oleh ATR/BPN, yang diruangkan dalam Penlok.

“Harusnya tanah Penlok tidak langsung dibangun. Harus ada konsultasi public sebelumnya,” ujarnya.  

FGD ini sendiri merupakan bagian dari proses monitoring pembangunan huntap yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia, yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Ketua tim monitoring, Moh. Syafari Firdaus mengatakan, monitoring ini merupakan bagian dari ikhtiar partisipasi SKP-HAM Sulteng, dalam prinsip inklusi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju menjelaskan, kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mendapat catatan sekaitan dengan proses monitoring huntap, dilihat dari segala syarat yang dimintai oleh Bank Dunia. Monitoring ini sendiri dilakukan secara independen oleh SKP-HAM.

“Adapun FGD ini akan menyasar tiga kelompok. Pertama, warga terdampak bencana, warga terdampak proyek huntap, dan warga pemilik lahan. Kedua, NGO dan media. Ketiga, pemangku kebijakan,” ujarnya. JEF

Untuk mengikuti proses monitoring rehab rekon huntap di Sulteng, silahkan kunjungi laman https://monitoring.skp-ham.org/

Tulisan terkait

Pemkot Palu dan Lembaga HAM Gelar Pertemuan, Bahas Peraturan HAM

SKP-HAM Sulteng

Keluarga Almarhum Erfaldi Bermohon ke Presiden untuk Keadilan

SKP-HAM Sulteng

Bangkit Bermental Pengrajin Bukan Buruh Tenun

Zikran Yakala

Tinggalkan Komentar