25.2 C
Palu
26 April 2024
Video

Merajut Harapan, Memperjuangkan Hak

Menyusul permintaan maaf Wali Kota Palu, H. Rusdy Mastura, pada 24 Maret 2012, kepada warga Kota Palu yang menjadi korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966, terbit Peraturan Walikota Palu No.25 Tahun 2013 tentang RANHAM Daerah yang memuat tentang Pemenuhan HAM, dengan prioritas bagi para korban pelanggaran HAM.

Ini memang bukan langkah penyelesaian menyeluruh bagi kasus pelanggaran HAM. Namun, upaya ini bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah Kota Palu untuk warganya yang menjadi korban Peristiwa 1965-1966. Terbitnya kebijakan belumlah berarti pelaksanaannya akan bisa berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Masih ada begitu banyak tantangan dan kendala untuk memperjuangkan hak-hak korban Peristiwa 1965-1966 itu.*

Tulisan terkait

Bangkit Bermental Pengrajin Bukan Buruh Tenun

Zikran Yakala

Melepas Belenggu dan Trauma Politik Masa Lalu

Lia Fauziah

SKP-HAM Dukung Seruan Aksi Solidaritas Keadilan bagi Erfaldi

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar