29.8 C
Palu
20 April 2024
Video

Merajut Harapan, Memperjuangkan Hak

Menyusul permintaan maaf Wali Kota Palu, H. Rusdy Mastura, pada 24 Maret 2012, kepada warga Kota Palu yang menjadi korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966, terbit Peraturan Walikota Palu No.25 Tahun 2013 tentang RANHAM Daerah yang memuat tentang Pemenuhan HAM, dengan prioritas bagi para korban pelanggaran HAM.

Ini memang bukan langkah penyelesaian menyeluruh bagi kasus pelanggaran HAM. Namun, upaya ini bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah Kota Palu untuk warganya yang menjadi korban Peristiwa 1965-1966. Terbitnya kebijakan belumlah berarti pelaksanaannya akan bisa berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Masih ada begitu banyak tantangan dan kendala untuk memperjuangkan hak-hak korban Peristiwa 1965-1966 itu.*

Tulisan terkait

SKP-HAM Telah Memanusiakan Manusia

Desmayanto

Dirjen IKM, Apresiasi Produk Tenun SKP-HAM Sulteng

Zikran Yakala

Molibu Inklusi & Halal Bihalal Kelompok Marginal

Desmayanto

Tinggalkan Komentar