24.9 C
Palu
29 Maret 2024
Advokasi

Usulan untuk Pemprov Sulteng: Percepatan Penyediaan Hunian Tetap

Latar Belakang

Proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana Pasigala, 28 September 2018, sampai saat ini masih terus dilakukan. Salah satu proses yang kini sedang berlangsung adalah penyediaan hunian tetap (huntap) relokasi bagi warga terdampak bencana. Dalam catatan Kementrian PUPR, hunian tetap relokasi secara keseluruhan yang dibutuhkan adalah sebanyak 11.788 unit. Kementrian PUPR sendiri berencana akan membangun 8.788 unit, 3.000 unit sisanya akan dibangun oleh pihak lain.

Pemerintah kemudian menyiapkan sejumlah skema untuk program penyediaan hunitan tetap tersebut:  (1) huntap relokasi skala besar (kawasan); (2) huntap relokasi skala kecil—menengah (huntap satelit); (3) huntap relokasi mandiri; dan (4) huntap in situ.

Huntap relokasi skala besar, huntap satelit, atau huntap mandiri disediakan bagi warga yang kehilangan rumahnya karena tsunami atau liquefaksi, serta rusak berat dan berada di zona rawan bencana (ZRB). Bagi yang memilih skema huntap mandiri, warga disyaratkan harus memiliki lahan sendiri yang berada di luar zona rawan bencana.

Huntap in situ, yang disediakan lewat bantuan dana rumah (BDR) atau yang lebih dikenal dengan dana stimulan, diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat namun tidak berada di zona rawan bencana. Skema dana stimulan ini pun, dengan besaran dana yang berbeda, diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan.

Sampai saat ini, setelah lebih dari dua tahun pascabencana, penyediaan hunian tetap relokasi bagi WTB masih hanya sebagian kecil yang terpenuhi. Dari rencana 11.788 unit huntap rekolasi yang dibutuhkan, sampai Maret 2021, baru sekitar 3.192 unit yang tersedia. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, bantuan dan penyediaan hunian tetap (perumahan) bagi korban bencana ini sudah harus diselesaikan dalam waktu kurang dari 2,5 tahun.

Berbagai masalah, hambatan, dan kendala bermunculan dalam pelaksanaan program penyediaan hunian tetap tersebut. Salah satu masalah serius yang teridentifikasi adalah lemahnya koordinasi antarlembaga. Ada begitu banyak lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan hunian tetap, namun “tidak ada” pihak yang mengambil peran dan kewenangan untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengolaborasikan kerja-kerja yang dilakukan.

Masalah ini perlu diatasi dengan segera dan saksama. Perlu ada pihak yang mau mengambil peran dan kewenangan untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengolaborasikan kerja-kerja antarlembaga. Kehadiran pihak ini, harapannya, akan bisa mengurai dan mengatasi berbagai masalah yang kini mengemuka, dan sekaligus bisa melakukan percepatan proses penyediaan hunian tetap.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sangat mungkin untuk mengambil peran tersebut. Bagaimanapun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang kini tengah berlangsung. Terlebih lagi, program penyediaan hunian tetap yang diliputi oleh berbagai masalah dan kendala itu butuh upaya percepatan serius agar warga terdampak bencana bisa segera pula terpenuhi hak-hak mereka.

Gambaran Umum Penyediaan Hunian Tetap Pascabencana di Sulawesi Tengah

Kerangka Acuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah akan mengacu pada dua kebijakan:

  1. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah. Pergub yang diterbitkan April 2019 ini diadopsi dari Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pascabenca Provinsi Sulawesi Tengah yang disusun oleh Kementrian PPN/Bappenas dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 1 Pergub Sulteng No.10/2019 itu secara tegas menyatakan, pergub tersebut disusun untuk menjadi pedoman perumusan kebijakan dan pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdampak, dan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemulihan dan pembangunan kembali Wilayah Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3 Pergub ini pun menyebut, “Jangka waktu pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yakni 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.”[sic!]

(Catatan: Penulisan angka tahun 2021 itu boleh jadi keliru! Jika dihitung tiga tahun dari sejak tahun 2019, jangka waktu pelaksanaan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini mestinya berakhir tahun 2022.)

Substansi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Visi dan Misi

Visi :
Membangun Kembali Wilayah Terdampak Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah berbasis Risiko Bencana dalam Rangka Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Lebih Baik dan Aman secara Partisipatif di Tahun 2022.

Misi :

  1. Menyusun kembali rencana tata ruang dengan memperhatikan risiko bencana;
  2. Membangun kembali sarana dan prasarana pendukung aktivitas masyarakat yang berketahanan dan ketangguhan terhadap bencana;
  3. Melakukan pemulihan perekonomian dan sosial-budaya sesuai dengan karakteristik masyarakat;
  4. Melakukan perencanaan pembiayaan secara efektif dan efisien; dan
  5. Melakukan akselerasi pembangunan melalui regulasi dan kelembagaan.

Kebijakan Umum

  1. Pembangunan kembali yang lebih baik dan berbasis risiko bencana dengan cara melakukan mengintegrasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mempertimbangkan analisis risiko bencana gempa, tsunami, likuifaksi, dan bencana lain;
  2. Penyediaan informasi dan data yang lengkap, baik bersifat historis maupun proyeksi ke depan untuk penyusunan dan pelaksanaan pemulihan di tingkat provinsi dan kabupaten;
  3. Pemulihan infrastruktur untuk masyarakat yang tahan terhadap potensi bencana di masa depan secara in situ dan ex situ dengan memperhatikan kebutuhannya sesuai skala prioritas;
  4. Pemulihan perekonomian masyarakat serta meningkatkan ketahanan masyarakat dari segi perekonomian melalui kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat melalui bantuan dana usaha dan pendampingannya, optimalisasi pemberian jaminan hidup, pemulihan sarana sosial-ekonomi masyarakat, pemanfaatan dana desa, dan penguatan UMKM dan koperasi, dengan mempertimbangkan karakteristik penghidupan masyarakat;
  5. Pembiayaan yang efisien dengan cara mengoptimalkan sumber pendanaan yang dialokasikan secara efektif sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan.
  6. Penyesuaian regulasi untuk kondisi pascabencana dilakukan secara profesional dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan kearifan lokal dan juga memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana

  1. Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perumahan dan pemukiman. Menyiapkan lokasi pemukiman baru; membantu dan menyediakan perumahan bagi korban bencana, baik in situ maupun ex situ (relokasi); bantuan dan penyediaan perumahan harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 2,5 tahun.
  2. Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor infrastruktur. Memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor sosial dan budaya. Meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melestarikan warisan budaya.
  4. Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perekonomian wilayah dan masyarakat. Memulihkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mempertimbangkan karakteristik penghidupan masyarakat.
  5. Rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektor. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan memberikan bantuan pemulihan yang mempertimbangkan kelompok rentan.

Pembangunan Kawasan Pemukiman Baru

  1. Penataan Ruang Kawasan Pemukiman Baru
  2. Penataan Administrasi Kependudukan Wilayah Pemukiman Baru
  3. Pembangunan Perumahan pada Permukiman Baru
  4. Pembangunan Infrastruktur pada Permukiman Baru
  5. Pembanguan Sosial Budaya dan Perekonomian Wilayah
  6. Pembangunan Kelembagaan Pemerintahan dan Kemasyarakatan

Pengurangan Risiko Bencana Wilayah Pascabencana dan Rawan Bencana

  1. Untuk Wilayah Sulawesi Tengah. Perlu ada upaya pengurangan risiko bencana yang menyeluruh, tidak hanya wilayah yang terdampak akan tetapi juga seluruh kawasan rawan bencana Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Untuk Wilayah Kabupaten/Kota Terdampak. Perlu ada kebijakan khusus dalam usaha untuk mengurangi risiko bencana di masa depan, termasuk kawasan rawan bencana.

Penataan Ruang Wilayah dan Kawasan Rawan Bencana

  1. Memantapkan Struktur dan Pola Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Menyusun Arahan Pemanfaatan Ruang yang Efektif Biaya dan Mudah Diterima Masyarakat
  3. Menyusun Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
  4. Membina Kelembagaan Penataan Ruang Daerah

Rekomendasi-Rekomendasi

  1. Rekomendasi Tata Ruang Provinsi Sulteng
  2. Rekomendasi Tata Ruang Kabupaten/Kota Terdampak
    • Kebijakan Pemengambangan Struktur Ruang
    • Kebijakan Pengembangan Pola Ruang
    • Arahan Zona Rawan Bencana (ZRB)
    • Rekomendasi Arahan Pemanfaatan Ruang di Rencana Relokasi

Sumber-Sumber Pembiayaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah

Pemerintah berkomitmen membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dan disalurkan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan, sumber pembiayaan untuk penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:

Sumber Pemerintah Pusat (APBN)

  • Dana rupiah murni (dana cadangan umum, dana siap pakai, dana rehabrekon).
  • Dana hibah.
  • Pinjaman luar negeri.

Sumber Pemerintah Daerah berupa APBD

  • Pajak asli daerah.
  • Dana bagi hasil.
  • Dana alokasi khusus.
  • Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Sumber Pembiayaan dari Kerja Sama

  • Sumber swasta dan lainnya (CSR, donor, dunia usaha).
  • Sumber kerjasama lainnya (dimungkinkan untuk menerapkan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK)).

Dana Hibah

Untuk bantuan dana bantuan rumah (BDR, yang umum dikenal sebagai dana stimulan), pemerintah pusat telah menyalurkan lebih dari Rp 1,97 triliun melalui BNPB kepada pemerintah kota/kabupaten terdampak.

  1. Kota Palu – Rp 820.653.280.000,
  2. Kabupaten Sigi – Rp 568.663.780.000
  3. Kabupaten Donggala – Rp 516.780.890.000
  4. Kabupaten Parimo – Rp 66.361.850.000

Pinjaman Luar Negeri

Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulteng, Pemerintah Indonesia telah mengajukan pinjaman ke tiga donor, yaitu JICA, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Bank Dunia. Total pinjaman dari ketiga donor itu adalah setara Rp 11,27 triliun, yang terdiri dari realokasi pinjaman dan pinjaman baru.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah

Merujuk pada Inpres No.10/2018, pihak-pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulteng adalah sebagai berikut :

  • Kementrian (29 Kementrian, termasuk empat kementrian koordinator.)
  • Lembaga Non-Kementrian (BNPB, BPKP, LKPP)
  • TNI dan POLRI
  • Kejaksaan Agung
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Pemerintah Kota/Kabupaten Terdampak

Sejumlah kementrian/lembaga terlibat secara intensif dalam proses pelaksaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kementrian/lembaga yang terlibat secara intensif itu di antaranya adalah Kementrian PUPR, Kementrian ATR/BPN, dan BNPB. Sebagaimana mandat yang diberikan, Kementrian PUPR tercatat sebagai kementrian yang paling banyak menurunkan sumber dayanya:

  • Ditjen Cipta Karya (BPPW Sulteng)
  • Ditjen Perumahan (BPPP Wilayah Sulawesi II & SNVT Penyediaan Perumahan Sulteng)
  • Ditjen Bina Marga (BPJN XIV Palu)
  • Ditjen Sumber Daya Air (BWS Sulawesi III)
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW)

Rencana Penyediaan Hunian Tetap Relokasi

Basis Data

Merujuk pada basis data tersebut, kebutuhan hunian tetap untuk relokasi di Sulawesi Tengah adalah sebanyak 11.323 unit.

Skema Penyediaan Hunian Tetap Relokasi

Skema penyediaan hunian tetap relokasi yang disiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Huntap relokasi skala besar (huntap kawasan)
  2. Huntap relokasi skala kecil—menengah (huntap satelit)
  3. Huntap relokasi mandiri

Huntap relokasi skala besar, huntap satelit, atau huntap mandiri disediakan bagi warga yang kehilangan rumahnya karena tsunami atau liquefaksi, serta rusak berat dan berada di zona rawan bencana (ZRB).

Penyediaan lahan huntap untuk relokasi, terutama untuk relokasi skala besar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk kawasan huntap satelit, selain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, penyediaan lahannya dimungkinkan juga untuk dilakukan dengan cara konsolidasi lahan dari warga. Bagi yang memilih skema huntap mandiri, warga disyaratkan harus memiliki dan menyiapkan lahan sendiri yang berada di luar zona rawan bencana.

Penetapan Lokasi Hunian Tetap Skala Besar (Kawasan)

Penentuan lokasi untuk hunian tetap skala besar (kawasan) diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Sigi. Usulan tersebut seterusnya ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2018, lewat Surat Keputusan Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulteng (SK Penlok).

Lokasi hunian tetap relokasi skala besar (kawasan) yang telah ditetapkan dalam SK Penlok Gubernur Sulteng tersebut berada di lokasi-lokasi berikut ini:

  1. Kelurahan Duyu, Kota Palu, seluas 79,3 ha.
  2. Keluruhan Tondo dan Kelurahan Talise, Kota Palu, seluas 481,63 ha.
  3. Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, seluas 201,12 ha.
  4. Desa Oloboju, Kabupaten Sigi, seluas 160,88 ha.

Berdasar SK Penlok itu, Kanwil ATR/BPN Sulteng kemudian menerbitkan peta lokasi huntap untuk relokasi pemulihan akibat bencana di Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 207/72.500/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, luasan lahan yang diberikan untuk lokasi huntap adalah sebagai berikut:

Rencana Kementrian PUPR untuk Hunian Tetap Relokasi (per Maret 2020)

Sebagaimana mandat yang diberikan oleh Inpres No.10/2018, dan bertolak dari basis data yang dikeluarkan lewat SK Gubernur Sulteng No.360/302/BPBD-G.ST/2019, Kementrian PUPR kemudian membuat perencanaan untuk menyediakan hunian tetap. Hunian tetap yang akan disediakan adalah sebanyak 11.788 unit, dengan rincian berikut ini:

  • Huntap relokasi skala besar (kawasan), direncanakan 6.808 unit.
  • Huntap relokasi satelit, direncanakan 1.930 unit.
  • Huntap relokasi yang belum teridentifikasi (termasuk huntap mandiri), 3.050 unit.

Lokasi-lokasi lain yang sudah teridentifikasi dan direncanakan akan dibangun huntap:

Sumber Pembiayaan Hunian Tetap Relokasi

Untuk penyediaan huntap pascabencana di Sulawesi Tengah, Pemerintah Indonesia (cq. Kementrian PUPR) akan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Dalam rencana, pengerjaannya itu akan dilakukan dalam dua tahapan.

  • Tahap I, yang kini sedang berlangsung dan merupakan tahap transisi atau pendahuluan, dilakukan oleh NSUP—CERC dengan anggaran sebesar US$ 100 juta. Pada Tahap I ini, rencana akan dibangun sekitar 1.600 unit hunian tetap.
  • Tahap II, pengerjaannya akan dilakukan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP). CSRRP inilah yang secara proyek memang bertujuan untuk melakukan rekonstruksi dan memperkuat fasilitas publik dan perumahan yang lebih aman di daerah yang terdampak bencana. Dana yang dipinjam dari Bank Dunia untuk CSRRP ini adalah sebesar US$ 150 juta. Pada Tahap II, rencananya akan dibangun 7.188 unit hunian tetap.

Aturan Bank Dunia

Bank Dunia menetapkan aturan, untuk setiap proyek yang mereka biayai, setiap negara peminjam diwajibkan untuk tunduk pada Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework, ESF). Sebagai turunan dari ESF, negara peminjam harus menyusun dan menyepakati Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Commitment Plan, ESCP). ESCP akan menetapkan berbagai langkah dan tindakan yang diperlukan oleh suatu proyek untuk mengatasi risiko maupun dampak sosial dan lingkungan yang dipandang relevan selama jangka waktu tertentu, yang selaras dengan Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standards, ESS).

Bank Dunia memiliki sepuluh ESS yang harus dipatuhi dan dilaksanakan:

  • ESS 1 Penilaian dan Manajemen Risiko dari Dampak Lingkungan dan Sosial;
  • ESS 2 Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
  • ESS 3 Efisiensi Sumber Daya serta Pencegahan dan Penanganan Polusi;
  • ESS 4 Kesehatan dan Kesela-matan Masyarakat;
  • ESS 5 Pengadaan Lahan, Pembatasan Penggunaan Lahan, dan Pemukiman Kembali Secara Paksa;
  • ESS 6 Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang Berkelanjutan;
  • ESS 7 Masyarakat Adat;
  • ESS 8 Warisan Budaya;
  • ESS 9 Lembaga Perantara Keuangan;
  • ESS 10 Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Keterbukaan Informasi.

Untuk CSRRP, kecuali ESS 9 – Lembaga Perantara Keuangan, sembilan ESS lainnya wajib dipenuhi.

Jika merujuk pada panduan ESF dan ESS yang ditetapkan Bank Dunia, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, disusun, dan disepakati untuk menjalankan CSRRP ini. Terlebih, tingkat risiko lingkungan dan sosial untuk CSRRP diklasifikasikan tinggi, sebagaimana yang termuat di dalam dokumen Tinjauan Ringkas Penilaian Lingkungan dan Sosial (Appraisal Environmental and Social Review, ESRS) yang dikeluarkan Bank Dunia pada 29 Mei 2019.

Realisasi Penyediaan Hunian Tetap Relokasi (per April 2021)

Berdasarkan rencana awal, huntap yang akan dibangun sebanyak 11.788 unit

  • Jumlah huntap yang sudah tersedia (per April 2021): 3.192 unit (27,07%).
  • Jumlah huntap yang masih dibutuhkan: 8.596 unit (72,93%). 
  • Huntap yang dibangun PUPR: 630 unit (mengalami keterlambatan 6 bulan).
  • Huntap yang dibangun Pemkot Palu: 127 unit.
  • Huntap yang dibangun Pemprov Sulteng (kerjasama dengan Mayapada): 72 unit.
  • Huntap yang dibangun pihak lain: 2.363 unit.
  • Huntap yang masih dalam pembangunan (Tahap 1B NSUP-CERC, kontrak keseluruhan 1.005 unit): 989 unit (8,38%).
  • Huntap yang dalam perencanaan: 4.018 unit (34,10%).
  • Huntap yang masih “belum ditentukan/teridentifikasi”: 3.589 unit (30,45%).

Data selengkapnya, bisa dilihat di tabel berikut :

Hunian tetap yang sudah tersedia

Hunian Tetap yang masih dalam proses pengerjaan (Tahap 1B, NSUP-CERC)

Hunian tetap yang masih dalam proses perencanaan (Tahap 2 CSRRP)

Huntap Kawasan

Huntap Satelit

Huntap Mandiri (sudah terbit SK Walikota Palu, 572 KK)

Sejumlah Masalah, Hambatan, dan Kendala (Hasil Temuan Tim Monitoring SKP-HAM Sulteng)

SKP-HAM Sulteng melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan penyedian hunian tetap di Sulawesi Tengah, khususnya yang dibiayai lewat pinjaman dari Bank Dunia, dari Januari 2020. Dari hasil monitoring yang dilakukan, ada sejumlah masalah, hambatan, dan kendala dalam proses pelaksanaan penyediaan huntap tersebut:

Lahan relokasi untuk huntap kawasan belum sepenuhnya bersih dan jelas (clean & clear).
  • Ada klaim kepemilikan dan penggunaan lahan dari warga di lokasi Tondo II dan Talise.
  • Ada delapan perusahaan pemegang izin konsesi di lokasi huntap yang terkena penlok; empat di antaranya status izinnya masih aktif.
  • Untuk lokasi Tondo dan Talise, lahan yang terkena penlok seluas 441 ha.; 151,5 ha. izin konsesinya masih aktif; dan 289,5 ha. izin konsesinya sudah berakhir dan tidak boleh diperpanjang! Dari 441 ha. itu, luas lahan yang diberikan oleh ATR/BPN untuk lokasi huntap (hanya) seluas 157,14 ha.. Dengan demikian, ada 283,86 ha. yang sesungguhnya masih bisa dipergunakan untuk lokasi huntap.

Data calon penerima huntap yang masih belum rampung.
  • Data masih terus berubah.
  • Belum ada data terpilah, terutama untuk kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, difabel, dll.. Data terpilah ini akan sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan aksi relokasi dan perencanaan untuk program-program pascahuni.
Warga tidak cukup dilibatkan untuk turut berpartisipasi dalam program penyediaan hunian tetap yang dilakukan.
  • Warga tidak memiliki kecukupan informasi tentang program huntap yang sedang dilakukan (banyak kasus ditemukan, warga yang harus relokasi memaksakan untuk berganti mendapatkan stimulan).
  • Masih cukup banyak warga terdampak bencana yang ragu dan bahkan menolak untuk direlokasi ke lokasi huntap yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu keraguan dan alasan penolakan warga adalah karena belum jelasnya status keperdataan untuk rumah dan lahan yang mereka tinggalkan. Warga mendengar rumor, jika mereka ikut program relokasi, rumah dan lahan yang mereka tinggalkan akan diambil dan menjadi milik pemerintah.
Lemahnya Koordinasi Antarlembaga.
  • Ada begitu banyak lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan huntap, namun “tidak ada” yang mengambil peran untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengolaborasikan kerja-kerja yang dilakukan. Lembaga-lembaga yang sementara ini kami catat sebagai para pihak yang turut terlibat dalam proses penyediaan huntap: Pemprov Sulteng, Satgas Percepatan Pembangunan Pascabencana, Pemkot Palu (BPBD dan Bappeda sebagai leading sector, dibantu dengan OPD Terkait), Pansus Rehab-Rekon DPRD Kota Palu, Kanwil ATR/BPN Sulteng, Forkompinda, dan Kementrian PUPR sebagai pelaksana program. Di tubuh Kementrian PUPR sendiri ada begitu banyak instansi/tim yang terlibat: Satgas Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Pasca-Gempa Bumi dan Tsunami Sulteng, Kepala Program Rehab-Rekon Hunian di Sulteng, BPPW Sulteng (Cipta Karya), SNVT Perumahan (Penyediaan Perumahan), BPJN XIV Palu (Bina Marga), BWS Sulawesi III (Sumber Daya Air), BPIW, Tim Konsultan (NMC, TMC, Tim Bridging), dan ditambah dengan asisten teknis dan para fasilitator lapangan.
  • Pemerintah daerah pun terindikasi tidak dilibatkan untuk mengambil peran dari sejak awal. Dalam hal ini, ada jurang informasi terkait dengan sumber pendanaan, struktur organisasi pelaksanaan, dan bagaimana proyek NSUP-CERC dan CSRRP, sebagai proyek yang didanai Bank Dunia, akan dilakukan.
Sejumlah dokumen proyek yang disyaratkan oleh Bank Dunia belum selesai dan/atau dilengkapi.

Jika mengacu pada dokumen yang telah dibuat dan disepakati, dokumen-dokumen yang disyaratkan Bank Dunia itu harus dibuat oleh Pemda, yang dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh Tim Konsultan yang dibentuk oleh Kementrian PUPR, belum sepenuhnya selesai. Beberapa dokumen yang penting untuk dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • Land Acquisition and Resettlement Policies Framework (LARPF) dan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP).
  • Dokumen Amdal atau UKL-UPL.
  • Panduan untuk mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi untuk kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap anak.
  • Mekanisme keluhan (Feedback and Grievance Redress Mechanism, FGRM)
Proses pengerjaan huntap oleh kontraktor/vendor yang sangat lamban.
  • Berkaca dari pengalaman, pengerjaan huntap 230 unit di Duyu dan 400 unit di Pombewe (kontraktor PT WIKA), yang secara kontraktual harus diselesaikan pada Juli 2020, baru bisa diselesaikan pada Februari 2021!
  • Proses pengerjaan huntap Tahap 1B sebanyak 1.005 unit (kontraktor PT Waskita) mengalami kelambanan. Sempat ditemukan kasus, beberapa bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan (sebagai Rumah Tahan Gempa).
Permasalahan Pascahuni.
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum sepenuhnya tersedia di lokasi-lokasi huntap, baik di Tondo I, Duyu, maupun di Pombewe.
  • Dari 972 unit yang sudah tersedia di Pombewe, sekitar 500 unit di antaranya masih belum bisa dipastikan siapa yang akan menempati (belum ada daftar WTB-nya).
  • Di lokasi Tondo I Buddha Tzu Chi, sekurang-kurangnya, sementara ini teridentifikasi ada 112 unit huntap yang diinformasikan belum bisa mendapatkan sertifikat karena huntap tersebut dibangun di lahan yang masih bermasalah.
  • Di huntap Tondo I Buddha Tzu Chi, ada sejumlah huntap (kami belum bisa memastikan jumlahnya) yang plafonnya rusak/roboh.
  • Belum terencana program-program pascahuni (pemulihan mata pencaharian) bagi warga yang sudah menempati huntap di lokasi relokasi.
  • Belum ada informasi terkait dengan perencanaan bagaimana sekolah bagi anak-anak yang sudah berada di lokasi relokasi: apakah anak-anak tersebut (terutama yang SD) masih harus bersekolah di tempat asalnya masing-masing atau akan ada kebijakan tertentu terkait dengan sekolah/pendidikan ini. Pada saat ini, persoalan sekolah masih belum mengemuka karena anak-anak masih belum belajar tatap muka (masih belajar di rumah karena Covid-19). Ke depan, boleh jadi hal ini akan menjadi persoalan yang rumit. Oleh karenanya, perlu dipikirkan dan dimitigasi dari sejak awal.

Usulan Percepatan Penyediaan Hunian Tetap

Membentuk Unit Kerja Gubernur (Tim AdHoc) Percepatan Penyediaan Hunian Tetap

Bertolak dari proses penyediaan hunian tetap yang sampai saat ini masih mengalami berbagai masalah, hambatan, dan kendala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasinya. Salah satu inisiatif yang bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah adalah mengambil peran dan kewenangan untuk memimpin, memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengolaborasikan kerja-kerja yang dilakukan oleh berbagai lembaga/instansi yang turut berperan dan bekerja dalam proses penyediaan huntap.

Untuk hal itu, sebagai langkah konkret yang bisa dilakukan, Gubernur Sulawesi Tengah membentuk Unit Kerja (Tim Adhoc) Percepatan Penyediaan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah. Unit kerja ini akan membantu Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah-langkah “taktis dan strategis” guna melakukan proses percepatan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah. Unit kerja ini sekaligus akan menjadi mitra kerja dari kementrian/lembaga terkait dan pemerintah kota/kabupaten.

Mandat

  • Membantu Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah-langkah “taktis & strategis” guna melakukan proses percepatan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.
  • Menjadi mitra kerja kementrian/lembaga terkait yang melaksanakan penyediaan huntap dan pemerintah kota/kabupaten.

Masa Tugas
Maksimal 24 bulan.

Tugas dan Fungsi

  • Memandu, menfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengolaborasikan rencana dan kerja-kerja yang dilakukan oleh seluruh instansi/lembaga yang turut berperan dan bekerja di dalam proses pelaksanaan penyediaan huntap.
  • Membantu Pemerintah Daerah Palu, Sigi, dan Donggala serta Kementrian PUPR (sebagai lembaga pelaksana penyediaan hunian tetap) dalam proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana (pendataan, diseminasi informasi, keperdataan, administrasi kependudukan, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dls.).
  • Menyiapkan kerangka kerja kebijakan untuk proses penyediaan huntap dan rencana aksi relokasi (mulai dari persiapan, pengadaan lahan, kependudukan, aspek keperdataan, ketenagakerjaan, pengarusutamaan gender, sampai dengan pascahuni) yang akan digunakan sebagai rujukan oleh semua pemangku kepentingan yang bekerja dalam proses penyediaan huntap dan aksi relokasi.
  • Membantu proses penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk huntap, dan membantu proses penyelesaian sengketa lahan.
  • Menyiapkan mekanisme pengaduan/keluhan dan prosedur penangannya; termasuk mekanisme khusus untuk pelaporan dan penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender (GBV), pelecehan dan eksploitasi seksual (SEA), dan kekerasan terhadap anak (VAC).
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses penyediaan huntap (mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, konstruksi & mutu bangunan, sampai dengan proses relokasi dan pascahuni).
  • Melaporkan progres penyediaan huntap secara berkala kepada Gubernur, sekaligus memberikan rekomendasi untuk mengambil langkah dan tindakan lanjutan yang diperlukan sesuai dengan konteks dan kebutuhan.

Keanggotaan Unit Kerja

  • Anggota unit kerja dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
  • Keanggotaan inti dari unit kerja ini adalah individu-individu yang memiliki kompetensi, kapasitas, pemahaman, dan pengalaman yang baik dan komprehensif terkait dengan proses penyediaan hunian tetap yang sedang berlangsung di Sulawesi Tengah; dan memiliki integritas, kepedulian, dan perhatian penuh untuk melakukan proses percepatan penyediaan huntap.
  • Individu-individu yang duduk sebagai anggota inti bisa dipilih dan berasal dari kalangan akademisi/intelektual sesuai dengan bidang dan keahliannya, kalangan masyarakat sipil yang bekerja di isu hunian tetap pascabencana Sulteng, kalangan purnabakti yang pernah duduk di pemerintahan daerah (provinsi/kota/kabupaten), tokoh masyarakat, dan perseorangan yang dipandang memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam struktur unit kerja.

Struktur Organisasi

Tim kerja ini dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Sebagai unit kerja Gubernur, secara struktural Unit Kerja ini pun akan memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Walikota/Bupati dan dengan kementrian/lembaga terkait.

Struktur Unit Kerja Adhoc Percepatan Penyediaan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah:

  • Satu orang ketua, yang akan berfungsi sebagai pimpinan yang menggordinasikan seluruh keunitkerjaan;
  • Lima Komisi/Divisi.
    1. Komisi/Divisi Data dan Informasi
    2. Komisi/Divisi Lahan, Keperdataan, Relokasi, dan Administrasi Kependudukan
    3. Komisi/Divisi Sinkronisasi Kebijakan, Aturan, dan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan
    4. Komisi/Divisi Koordinasi Antralembaga dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
    5. Komisi/Divisi Pengaduan, Pemantauan, dan Evaluasi

Struktur keorganisasiannya bisa dilihat di bagan berikut ini.

Tugas dan Fungsi Komisi/Divisi

1. Data dan Informasi

  • Membantu pendataan dan menfinalisasi data warga terdampak bencana (WTB) di Palu, Sigi, dan Donggala yang berhak mendapatkan huntap, baik yang sudah mendapatkan huntap maupun yang belum.
  • Jika diperlukan, melakukan sosialisasi kembali ke WTB di setiap wilayah, melakukan cek dan recek, serta memverifikasi dan memvalidasi kembali WTB.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan database WTB dan seluruh program pembangunan huntap yang akan, sedang, dan telah dilakukan (baik yang dibangun oleh pemerintah maupun non-pemerintah) yang bisa dan mudah diakses oleh publik.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan informasi terkait dengan program huntap dan proses pelaksanaan penyediaan huntap kepada seluruh pemangku kepentingan.
  • Menyiapkan media untuk mendistribusikan informasi, baik media offline maupun online (misalnya, situs, media sosial, aplikasi berbasis android/iOS).

2. Lahan, Keperdataan, Relokasi, dan Administrasi Kependudukan

  • Membantu proses penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan huntap, dan membantu proses penyelesaian sengketa lahan.
  • Melakukan pengkajian dan mengusulkan lokasi-lokasi baru untuk pembangunan huntap jika masih diperlukan.
  • Mengidentifikasi seluruh lahan yang terkena liquefaksi dan membantu menangani aspek keperdataan dari setiap pemiliknya.
  • Membantu penyusunan rencana aksi relokasi dan memastikan proses relokasi dilakukan sesuai dengan kerangka kebijakan yang telah ditentukan.
  • Membantu menangani administrasi kependudukan dari WTB yang direlokasi.
  • Memastikan program-program pascahuni yang mudah diakses, merata, dan tepat sasaran bagi WTB tersedia di setiap lokasi relokasi.
  • Memastikan WTB menerima dan mendapat manfaat dari program-program pascahuni di setiap lokasi relokasi.

3. Sinkronisasi Kebijakan, Aturan, dan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Memastikan adanya sinkronisasi antara kebijakan RI, kebijakan daerah, dan kebijakan Bank Dunia sebagai lembaga pemberi pinjaman.
  • Menyiapkan kerangka kerja kebijakan yang terkait dengan penyediaan huntap dan rencana aksi relokasi (mulai dari proses persiapan, pengadaan lahan dan aspek keperdataan, sampai dengan pascahuni).
  • Memastikan kerangka kebijakan itu tersinkronisasi dengan pedoman, panduan, SOP, atau juklak/juknis yang dikeluarkan Kementrian PUPR sebagai pelaksana proyek penyediaan huntap.
  • Memastikan kerangka kebijakan itu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh lembaga/instansi yang turut berperan dan bekerja dalam proses penyediaan huntap dan relokasi.
  • Membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pelaksanaan penyediaan huntap.

4. Koordinasi Antralembaga dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

  • Mengidentifikasi seluruh kementrian/lembaga/instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, yang turut berperan, bekerja, dan terlibat di dalam proses penyediaan huntap.
  • Mengidentifikasi peran dan tugas yang menjadi mandat instansi/lembaga tersebut, beserta dengan kebijakan, rencana, dan langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan sekaitan dengan proses penyediaan huntap.
  • Berkoordinasi dengan kementrian/lembaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Sulteng, khususnya yang terlibat dalam penyediaan hunian tetap.
  • Merancang kerja bersama antarlembaga.
  • Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, terutama di tingkat pemda (kota/kabupaten), sepanjang hal itu dibutuhkan untuk melakukan proses percepatan penyediaan huntap.
  • Memandu, menfasilitasi, mengoordinasikan, dan sekaligus mengolaborasikan rencana dan kerja-kerja yang dilakukan oleh seluruh instansi atau lembaga tersebut.
  • Mendiseminasikan informasi secara komprehensif mengenai proyek penyediaan huntap yang dilakukan lewat skema pinjaman Bank Dunia kepada seluruh instansi/lembaga.
  • Memberikan informasi terbaru secara berkala kepada seluruh instansi/lembaga terkait dengan progres penyediaan huntap yang sedang dilakukan.

5. Pengaduan, Pemantauan, dan Evaluasi

  • Menyiapkan mekanisme pengaduan/keluhan dan prosedur penanganannya; termasuk mekanisme khusus untuk pelaporan dan penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender (GBV), kekerasan dan pelecehan seksual (SEA), dan kekerasan terhadap anak (VAC).
  • Menerima, menangani, dan menyelesaikan keluhan/pengaduan dari semua pihak yang berkepentingan dalam proses penyediaan hunian tetap.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan penyediaan huntap (mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, konstruksi & mutu bangunan, sampai dengan tahap relokasi dan pascahuni; termasuk pemantauan terhadap GBV, SEA, dan VAC).
  • Membuat laporan berkala hasil pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sekaitan dengan proses peyediaan huntap.

Sejumlah Langkah Awal yang Mungkin Bisa Dilakukan

Berikut adalah sejumlah langkah awal yang mungkin bisa dipertimbangkan dan dilakukan untuk mengatasi sejumlah hambatan, masalah, dan kendala dalam proses penyediaan hunian tetap.

Terkait dengan Lahan Relokasi

Berkoordinasi kembali dengan Kementrian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Sulteng.

  • Mentri ATR/BPN pernah melayangkan surat kepada Kanwil ATR/BPN Sulteng, 15 Oktober 2019. Mentri ATR/BPN meminta agar Kanwil ATR/BPN Sulteng tidak memperpanjang izin HGU dan HGB, dan kepada pihak-pihak yang masih memiliki izin agar dengan sukarela melepas hak konsesinya seluas kebutuhan huntap sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulteng. Dari 441 ha. di lokasi Tondo-Talise yang terkena penlok, luas lahan yang sementara ini diberikan oleh ATR/BPN untuk lahan huntap (hanya) 157,14 ha. Dengan demikian, ada 283,86 ha. yang sesungguhnya masih bisa dipergunakan untuk lokasi huntap; dan statusnya bisa dipertanyakan kembali. 

Membangun proses dialog kembali dan berkomunikasi yang kontinyu dengan warga terdampak proyek (WTP).

  • Walikota Palu sudah memulai untuk kembali melakukan proses dialog dan komunikasi dengan pada WTP. Proses ini patut untuk didukung agar bisa terus dilanjutkan; terlebih jika proses dialog itu dilakukan langsung di lokasi proyek, tidak hanya dengan mengundang warga untuk datang ke tempat pertemuan di luar lokasi.Proses dialog dengan WTP di lokasi proyek menjadi langkah yang disarankan, baik mengacu pada UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum maupun pada dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) CSRRP yang telah disusun Kementrian PUPR untuk Bank Dunia. Sebagaimana juga yang disarankan oleh UU dan ESMF itu, proses dialog harus terdokumentasi dengan baik (ada notulensi, berita acara, dls.).

Enclave.

  • Untuk lokasi Tondo II dan Talise yang masih diklaim oleh warga, langkah yang bisa diambil adalah dengan melakukan enclave; memisahkan mana lahan yang sudah clean and clear. Untuk hal ini, perlu mengidentifikasi ulang dan memetakan kembali lahan-lahan yang masih diklaim oleh warga.
  • Proses enclave, setidaknya ada preseden dari lokasi huntap Duyu. Huntap Duyu yang awalnya diberikan seluas 36,3 ha. oleh ATR/BPN, karena ada 19 warga yang mengklaim lokasi tersebut, akhirnya hanya dipergunakan 14,1 ha. yang sudah bisa dipastikan clear and clean.Proses enclave sendiri boleh jadi bukanlah proses yang mudah. Kami sendiri tidak memiliki kecukupan informasi, ada berapa banyak warga yang mengklaim lahannya masuk ke dalam lokasi huntap (catatan dari teman-teman PBHR yang dulu mendampingi warga Talise-Valangguni, ada sekitar 400-an warga yang memiliki klaim di Talise-Valangguni; merujuk pada informasi dari BPPW Sulteng, ada 110 warga (koreksi jika keliru). Untuk lokasi Tondo II, sementara ini teridentifikasi ada 37 petak lahan yang diklaim warga).
  • Jika proses enclave bisa dilakukan, dan begitu lahan dipastikan clean and clear, segerakan membuat dokumen LARAP (atau sekurang-kurangnya LAP agar bisa keluar No Objection Letter (NOL) dari Bank Dunia) agar bisa segera memulai pembangunan huntap. Perlu diperhatikan juga, proses dari NOL sampai dengan pembangunan, akan membutuhkan waktu pula, karena harus melalui proses tender/lelang dan seterusnya. Semakin lama ini ditunda, semakin lama pula proses pembangunan akan dilakukan. Ini akan berdampak pada pada WTB yang saat ini sudah membutuhkan hunian yang layak.
  • Proses Tahap 2 CSRRP situasinya akan sedikit berbeda dengan proses Tahap 1 NSUP-CERC. Untuk NSUP-CERC, NOL untuk Huntap Duyu, misalnya, bisa keluar sebelum dokumen LARAP selesai karena NSUP-CERC diasumsikan dilakukan di masa tanggap darurat.
  • Kesegeraan melakukan pembangunan di lahan relokasi kawasan menjadi penting, terutama untuk mengembalikan kepercayaan warga yang sementara ini sudah susut karena pembangunan huntap yang dilakukan pemerintah progresnya sangat lamban (dari 3.192 unit huntap yang kini sudah tersedia, hanya 829 unit yang dibangun pemerintah!)
Terkait dengan Belum Rampungnya Data WTB yang Berhak Mendapat Huntap

Melakukan pendataan ulang.

  • Kesimpangsiuran data memang sudah terjadi dari sejak awal, ada begitu banyak data dan pendataan, yang dilakukan oleh berbagai instansi, dan itu pun tidak dibarengi dengan panduan yang jelas.
  • Pendataan ulang ini tidak saja untuk WTB yang masih belum mendapatkan huntap, namun juga pada WTB yang kini sudah mendapatkan huntap. Pendataan ulang dimaksud, dilakukan secara komprehensif, sebut saja semacam “Sensus WTB”. Dalam hemat kami, melakukan pendataan ulang yang komprehensif, meskipun akan menjadi kerja berat dan melelahkan, akan bisa memberikan banyak keuntungan. Pertama, pemerintah daerah akan memiliki data pasti WTB yang berhak atas huntap, yang secara metodologis bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, memastikan hunian tetap diberikan kepada WTB secara tetap sasaran. Ketiga, pemerintah daerah akan memiliki data lengkap dan terpilah yang akan memudahkan dalam proses aksi relokasi dan untuk merancang perencanaan program-program pascahuni bagi WTB di lokasi relokasi.

Menentukan batas waktu akhir pendataan WTB.

  • Penentuan batas waktu pendataan tentu saja diperlukan agar “data terkunci”. Data terkunci akan menjadi acuan penting bagi Kementrian PUPR untuk merencanakan dan menetukan secara tepat dan pasti, berapa banyak unit huntap yang harus mereka bangun.
Terkait dengan Partisipasi Warga

Diseminasi dan keterbukaaan informasi.

  • Informasi mengenai poyek penyediaan huntap dan sejauh mana progresnya menjadi penting untuk terus diinformasikan kepada warga secara terus-menerus, terutama kepada para WTB. Bentuk diseminasi dan keterbukaan informasi ini bisa beragam, baik offline maupun online yang mudah diakses oleh warga. Untuk hal ini, Tim Kerja bisa bekerjasama dan mengintegrasikannya dengan Kementrian PUPR yang memiliki fasilitator-fasilitator huntap yang secara tugas memiliki juga mandat tersebut. Diseminasi informasi yang dilakukan secara terus-menerus kepada warga ini akan sekaligus memosisikan warga sebagai “subjek yang dihargai”, dan akan lebih memberi kesempatan kepada warga untuk melibatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.

Mempublikasikan data WTB pemerima huntap.

  • Publikasi bisa dilukan secara offline maupun online yang mudah diakses oleh warga. Publikasi semacam ini akan bisa memberi ruang dan kemungkinan kepada warga untuk bisa saling cek dan recek, bahkan mungkin mengoreksi jika terdapat kesalahan.

Membuka hotline untuk saluran pengaduan.

  • Saluran ini sangat mungkin diintegrasikan dengan saluran pengaduan yang sudah tersedia, dengan membuka kanal atau fitur khusus untuk pelaporan dan pengaduan yang terkait dengan penyediaan hunian tetap.
Terkait dengan Lemahnya Koordinasi Antarlembaga

Melakukan koordinasi yang intensif, baik dengan kementrian/lembaga terkait maupun dengan pemerintah kota/kabupaten.

  • Koordinasi ini pun sekaligus ditujukan untuk merancang kerja bersama antarlembaga agar terkoordinasi dan terkolaborasi antara satu dengan yang lain.
Terkait dengan Dokumen Proyek yang Belum Selesai

Koordinasi intensif dengan Tim Konsultan Kementrian PUPR.

  • Sebagian dokumen yang disyaratkan Bank Dunia pada dasarnya mesti disiapkan oleh Pemda, dan akan dibantu oleh Tim dari Kementrian PUPR. Dalam hal ini, kami ingin menggarisbawahi dokumen penting yang harus tersedia: dokumen LARPF dan LARAP. Dokumen tersebut akan menjadi panduan untuk mengidentifikasi, mengatasi, sekaligus memitigasi dampak sosial-ekonomi yang merugikan karena pelaksanaan proyek melakukan telah pembebasan lahan (atau pembatasan penggunaan lahan), dan untuk memitigasi dampak dari pelaksanaan relokasi. Dokumen LARPF akan memaparkan prinsip relokasi, kebijakan, prosedur dan persyaratan, penilaian proyek, kelayakan untuk kompensasi dan bantuan, jaminan atas hak, undang-undang dan peraturan yang berlaku, pengaturan lembaga dan pendanaan, mekanisme pengaduan dan keluhan, serta bagaimana pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
  • Dokumen LARPF menjadi penting disusun dan ditetapkan untuk menjadi rujukan bersama bagi para pihak yang terlibat dalam proses penyediaan huntap dan rencana aksi relokasi (mulai dari proses persiapan, pengadaan lahan dan berbagai hal yang terkait dengan aspek keperdataan, pengarusutamaan gender, proses relokasi, sampai dengan pascahuni). Kisruh yang terjadi terkait dengan pengadaan lahan dan land clearing di Talise-Valangguni, dalam hemat kami, karena masing-masing pihak tidak merujuk kebijakan yang sama (dan disepakati) terkait dengan proses pengadaan lahan itu. Ketiadaan kebijakan itu pula yang memungkinkan, pembagian (serah-terima) huntap Buddha Tzu Chi di Tondo I untuk para WTB dilakukan dengan cara diundi. Pembagian huntap dengan cara diundi, dalam hemat kami, secara tidak langsung telah mengabaikan keberadaa WTB dari kelompok rentan yang, secara madatori, semestinya diprioritaskan.
  • Tiadanya kerangka kebijakan ini pula yang sampai saat ini tidak memberi kepastian terkait dengan status keperdataan untuk lahan dan rumah yang akan ditinggalkan oleh WTB yang ikut program relokasi. Sementara ini, rumor yang beredar di kalangan WTB, jika mereka ikut program relokasi, maka lokasi (lahan dan rumah) yang mereka tinggalkan akan diambil dan menjadi milik pemerintah.
  • Untuk LARAP, sepanjang belum ada kejelasan dan kepastian lokasi huntap dan data WTB, dokumen lengkap memang menjadi sulit untuk disiapkan. Hal yang paling memungkinkan adalah dengan menyusun dokumen LAP terlebih dahulu untuk lokasi yang sudah tersedia. Dokumen LAP paling tidak akan bisa diperhitungkan untuk keluar NOL dari Bank Dunia.

Menyusun panduan untuk mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi untuk kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap anak.

  • Dokumen ini untuk skala proyek. Dalam tafsir kami, dokumen panduan ini disiapkan oleh pelaksana proyek. Pemerintah Kota Palu bisa memberi masukan terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dilibatkan untuk strategi dan rencana aksi tersebut; atau mengusulkan, misalnya, mekanisme rujukan untuk penanganan kasus jika memang sudah tersedia untuk bisa diintegrasikan dalam dokumen secara keseluruhan. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng harus dilibatkan secara penuh.
Terkait dengan Lambannya Pembangunan Huntap

Membentuk tim pemantau.

  • Pemantauan intensif dan mendokumentasikan secara sistematis masalah-masalah yang muncul dalam proses pembangunan huntap sangat penting untuk dilakukan. Pendokumentasian yang sistematis akan sangat membantu jika ada masalah-masalah yang perlu dilaporkan dan tidak segera ditangani untuk bisa diteruskan pelaporannya kepada pihak Bank Dunia.

Mendesak Kementrian PUPR (cq. SNVT Penyediaan Perumahan Sulteng) untuk menyediakan saluran laporan, keluhan, dan kejelasan penanganannya.

  • Sementara ini, tidak ada mekanisme pelaporan, keluhan, dan penanganan terkait dengan lambannya pembangunan huntap. Tim Kerja bisa meminta pertanggungjawaban dari Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sulteng, sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Terkait Permasalahan Pascahuni
  • Mendesak Kementrian PUPR untuk segera melengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Merencanakan bersama program pascahuni (di antaranya pemulihan mata pencaharian) dengan Tim Kementrian PUPR.
  • Menginformasikan secara jelas dan bernas kepada WTB yang huntapnya belum bisa mendapat sertifikat agar mereka tidak resah.
  • Untuk sejumlah unit huntap Buddha Tzu Chi yang plafonnya rusak/roboh: meminta penjelasan kepada pihak Buddha Tzu Chi. Hal ini terkait pula dengan keamanan dan keselamatan WTB yang menjadi penghuni huntap; termasuk menyangkut standar konstruksi huntap yang semestinya dibangun sebagai rumah tahan gempa (RTG).

* * *

Tulisan terkait

Dialog Bersama KemenPPPA tentang Kasus KS di Sulawesi Tengah

Lia Fauziah

Seruput Susu Coklat Dari Kebun Petani Kakao

Zikran Yakala

Gubernur Sulteng Dukung Langkah Hukum Keluarga Korban Penembakan di Parimo

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar