28.7 C
Palu
19 Maret 2024
Tragedi 1965/1966

Kami Bukan PKI

“Saya bukan PKI! Kami hanyalah korban tragedi 1965- 1966 yang menyisakan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi kami dan orang terdekat kami. Kami dipaksa menerima stigma buruk yang disematkan oleh pemerintah yang berkuasa saat itu.”

Itulah sepotong komentar Rafin Pariuwa (74) ketika menerima Mercusuar di kediamannya di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Palu Utara, Kamis (15/11) pekan lalu. Dialah saksi sekaligus korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih hidup karena dituduh sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan raut wajah sedih, Rafin menceritakan masa kelamnya di tahun-tahun penyiksaan itu.

Rafin muda adalah Pimpinan Pemuda Raya Kecamatan Tawaeli. Ketika ditangkap pada tahun 1965, usianya baru 27 tahun dan bekerja sebagai Guru di SDN Negeri Bale Tawaili. “Saya ditahan karena sebagai Pimpinan Pemuda Raya di sini (Tawaeli). Pokoknya disapu rata, biar bukan orang PKI. Saya punya orang tua biar bukan PKI tetapi juga ditahan, malah bapak saya ikut wajib lapor di Palu lagi bukan Koramil (Tawaeli) selama sebelas bulan,” cerita Rafin.

Ia masih ingat pertama kali ditangkap pada 12 November 1965 hingga baru bisa mengirup udara bebas 5 Desember 1979. Selama 14 tahun mendekam sebagai tahanan politik (Tapol), tidak sedikit penderitaan yang diperoleh, mulai dari penyiksaan fisik hingga harus menahan malu akibat ditelanjangi karena dipaksa mengakui kesalahan yang tidak satupun diperbuat. “Waktu diperiksa, saya disiksa karena saya tidak mau mengaku. Saya ditelanjangi dan juga disetrum. Sebab kita tidak tahu persolan yang di Jakarta yakni gerakan 30 September 1965,” tutur Rafin.

Pada tahun 1966 atau setahun masa penahanan, para Tapol setiap hari dibawa keluar untuk melakukan kerja paksa dari pagi hingga malam. Rafin dan ratusan rekannya hanya diberi makan sekali sehari tanpa dibayar. Kerja paksa pertama yang ia rasakan adalah pembendungan Sungai Palu di Kalikoa untuk pembuatan tanggul sejak 1966 hingga 1967.

Saat peristiwa itu, pemerintahan di Sulteng masih berumur belia dan dipimpin oleh Gubernur pertama, Anwar Dato Madjo Basa Nan Kuning. Sebanyak 650 kasus kekerasan dialami laki-laki dan 143 kasus dialami perempuan, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.210 orang Tapol.
Rafin mengingat, pada peristiwa kelam 14 tahun itu, satu orang Tapol hilang/hanyut, banyak yang jatuh sakit akibat kelelahan fisik dan tak tahan dengan penyiksaan.

Senada diceritakan Asman Yojodolo (69). Pada tahun 1965, ia menjabat sebagai pimpinan Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI). Ia kemudian dijebloskan karena IPPI waktu itu dicap sebagai organisasi PKI. “Saya ditangkap padahal saya sudah jelaskan organisasi saya ini organisasi pelajar bukan PKI, namun kekuasaan waktu itu kekuasaan militer yang otoriter. Mereka tidak punya bukti namun memaksakan tanpa alasan yang tidak jelas juga,” ujarnya.

“Penyiksaan demi penyiksaan kami alami, tenaga kami diperas secara gratis, bahkan bila telat sedikit saja kita harus disuruh berendam di sungai pada waktu tengah hari dalam keadaan telanjang,” cerita Asman

Para korban pelanggaran HAM ini mengungkapkan keinginan mereka kepada pemerintah. Minimal nama baik mereka di masyarakat dipulihkan, karena stigma terlanjur telah disematkan pemerintah Orde Baru yang membatasi hak-hak hidup mereka sebagai warga Negara. Walaupun telah bebas dari penjara, mereka tetap diwajibkan melapor. Bahkan di KTP dibubuhi tanda ET atau eks Tapol. Akibatnya, keluarga mereka tidak mendapat hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun militer. Yang lebih menyakitkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakat.

Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulteng mencatat ada 173 laki-laki korban pelanggaran HAM korban kerja paksa 1967-1978. 71 orang di antaranya sudah meninggal dunia. Mereka diperkerjakan di Jalan Palu-Parigi, Palu-Kulawi, membendung Sungai Palu, di rumah-rumah pribadi penguasa militer saat itu, dipekerjakan di sawah sebagai pengganti kerbau, kerja pengaspalan di Kalukubula membangun gedung-gedung pemerintah seperti kantor camat, dan kantor gubernur.

Sementara itu, korban perempuan yang tercatat 57 orang, 25 orang di antaranya meninggal dunia. Para korban perempuan juga mengalami pekerjaan berat. Setelah apel mereka kemudian dipekerjakan tanpa diberi makan. Antara lain di kantor Camat Tavaili atau di rumah pejabat.

***

Laporan : ANDI BESSE FATIMAH
Sumber berita: HarianMerusuar.com

Tulisan terkait

Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat

SKP-HAM Sulteng

Evaluasi Kegiatan 4 Pokja Per Kabupaten/kota

Zikran Yakala

Working from The Periphery: SKP-HAM and Official Recognition of The 1965 Atrocities in Palu City, Central Sulawesi

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar