25.5 C
Palu
28 Maret 2024
Aktivitas

16 Pelanggaran HAM Berat di Palu Periode 1965/1966

PALU – Pelanggaran HAM kategori berat yang terjadi di Kota Palu selama rentang waktu tahun 1965/1966 ketika aksi penumpasan PKI yang dikenal dengan Gerakan 30 September mencakup 16 bentuk. Itu terungkap dari hasi penelitian dan verifikasi korban pelanggaran HAM yang diseminarkan di Auditorium Kantor Walikota Palu, Selasa (19/5/2015).

Penelitian yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari empat orang itu masing-masing Moh. Syafari Firdaus, M. Isnaeni Muhidin, Iksam dan Iwan Lapasere itu merinci ke-16 bentuk pelanggaran HAM itu, yaitu; kerja paksa; wajib lapor; penyiksaan; penangkapan sewenang-wenang; penahanan sewenang-wenang; pengambilan dan pemutusan sumber penghidupan; perilaku kejam dan tidak manusiawi; pemerasan; pencurian/penjarahan/perampokan barang milik; pengadilan yang tidak adil; pembiaran yang mengakibatkan kematian; penghilangan paksa; kekerasan seksual; pembakaran dan pengrusakan rumah dan barang milik; usaha eksekusi; dan perkosaan.

Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan sewenang-wenang merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan itu sama sekali tidak didasari dengan kejelasan kesalahan. Satu-satunya alasan hanya bahwa program landreform di Kota Palu (Sulteng) belum berjalan, tidak sebagaimana di Jawa.

Dari sekitar 768 nama yang terverifikasi sebagai korban Tahanan Politik di Palu, hanya sekitar 13 orrang yang diproses di persidangan. Mereka ini adalah orang-orang yang tergolong ke dalam Tapol Golongan A, yang dipandang sebagai para pemimpin dan petinggi PKI di Sulawesi Tengah. Proses persidangannya sendiri berlangsung pada tahun 1975, kurang-lebih 10 tahun setelah mereka menjalani masa tahanan. Mereka yang diadili ini semuanya diputus bersalah dan mendapat hukuman penjara antara 14 sampai 20 tahun.

Penelitian itu boleh dikata cukup representative, karena selain mengandalkan metodologi social, juga didampingi oleh empat orang pembaca kritis yakni Tahmidi Lasahido (Sosiolog), Wilman Lumangino (Sejarahwan), Kamala Chandrakirana (KKPK), dan Dodi Yuniar (AJAR). Tak hanya itu, dua orang juga terlibat sebagai contributor, yakni Nurlaela Lamasitudju (SKP-HAM Sulteng) dan Jefriyanto (SKP-HAM Sulteng).

Bertindak sebagai enumerator dalam penelitian dan verifikasi itu adalah Asman Yodjodolo, Asriana, Azwa,r Darusman, Dedi, Eman, Fildayani, Gagarisman, Iman, Korta Desmayanto, Lekman, Netty Kalengkongan, Niki Priatmi, Nurdian, Pangestu Murwandani, Ulfah, Ummu Qalsum, Yansen Kundimang Yufardin. (afd)

Sumber: Berita Palu

Tulisan terkait

Pelatihan Dokumentasi dan Kampanye Kreatif

SKP-HAM Sulteng

Pelatihan Analisis Sosial

Rini Lestari

Keringat dan Darah Untuk Palu: 17 Lokasi Kerja Paksa di Palu

Jefrianto

Tinggalkan Komentar