24.9 C
Palu
20 April 2024
Catatan

Menunggu Suami dan Papa Kembali

Penghilangan Paksa pada Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 di Sulawesi Tengah

“Kalau memang benar suami saya ini melakukan kesalahan saya dengan anak-anak sudah pasrah, ikhlas, tapi ini kita tidak tahu apa-apa, terakhir suratnya bulan April 1967 itu yang dia kirim dari penjara, sampai sekarang sudah tidak ada kabar.” [1]

Membaca kembali buku-buku sejarah yang dipelajari dari tingkat sekolah dasar hingga universitas di negeri ini, mungkin kita tidak akan menemukan cerita tentang kisah istri-istri dan anak-anak yang masih menunggu suami dan papa mereka kembali. Mereka adalah korban Orde Baru, keluarga dari korban tragedi kemanusiaan 1965/1966.

Baru setahun menjadi Propinsi Sulawesi Tengah [2] Indonesia mengalami situasi politik yang luar biasa dashyat, antara penyelamatan Presiden Sukarno yang disiapkan oleh beberapa Jenderal Angkatan Darat yang menamai dirinya Gerakan 30 September (G 30 S) dan kubu Mayor Jenderal Suharto yang mengambil alih Komando Angkatan Darat pada 1 Oktober 1965 atas dalih rencana kudeta Jenderal kanan hingga terbunuhnya tujuh perwira Angkatan Darat [3]. Apa sebenarnya yang terjadi sesungguhnya tidak begitu dipahami oleh masyarakat di Sulawesi Tengah bahkan mungkin seluruh masyarakat Indonesia. Berita yang diwartakan lewat radio dan surat kabar menggambarkan situasi Negara yang genting. Kegentinagn yang hanya diketahui oleh kalangan elit politik dan pihak militer.

Jauh dari hiruk pikuk perebutan kekuasaan itu, keadaan di Sulawesi Tengah yang berjarak ribuan kilometer dari Jakarta masih tenang-tenang saja. Untuk menyikapi peristiwa yang terjadi di Jakarta diadakan rapat Panca Tunggal yang menghasilkan beberapa butir kesepakatan diantaranya tidak menafsirkan sendiri-sendiri apa yang terjadi di Jakarta, tetap berada dibelakang Bung Karno dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keadaan yang aman itu tidak bertahan lama, pada pertengahan bulan Oktober 1965 kantor Comite Daerah Besar (CDB) PKI Sulteng didatangi oleh sekelompok massa dari pemuda Ansor membongkar kantor dan mencabut papan pengenal, rumah-rumah pimpinan partai juga dilempari batu oleh orang tak dikenal [4].

Sebulan kemudian pada pertengahan November 1965 penangkapan besar-besaran terhadap pimpinan PKI di tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dilakukan oleh anggota Korem 132 Tadulako Palu. Mereka diambil malam-malam dengan menggunakan mobil truck, lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Maesa. Disana para petugas yang bertindak sebagai algojo telah siap menjemput para tahanan politik (tapol) ini dengan tendangan, tamparan dan pukulan [5].

Penangkapan terus berlanjut hingga tahun 1966. Kali ini para aktivis perempuan dan istri-istri pimpinan partai ditangkap lalu di penjarakan dirumah-rumah penjabat di kota Palu yang dialih fungsikan menjadi rumah tahanan [6]. Di kecamatan dan di desa-desa para anggota dan simpatisan PKI diperintahkan dan dipaksakan oleh Polisi dan Koramil bekerja sama dengan kepala desa agar segera menyerahkan diri pada Koramil atau Kepolisian setempat untuk dicatatkan nama-namanya lalu melaksanakan wajib lapor. Hal itu dilakukan untuk memudahkan control pada mereka yang dituduh mengetahui rencana pemberontakan terhadap Negara.

Tidak berhenti sampai disitu tahun 1969-1971 terjadi lagi gelombang penangkapan ketiga. Kali ini yang menjadi sasaran adalah para tentara dari kesatuan Brawijaya yang menempati Batalyon 711 Raksatama Palu [7]. Beberapa diantara mereka ada yang baru pulang mengemban tugas Negara dalam perang pembebasan Irian Barat. Setibanya di Palu mereka ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan terlibat G 30 S, padahal peristiwa tersebut telah empat tahu berlalu.

Belum sembuh luka akibat siksaan pada penangkapan pertama, juga belum kering keringat para tapol yang diperas dalam kerja paksa tanpa upah membangun berbagai infrastruktur kota mulai dari pembendungan sungai Palu yang meluap tahun 1966, pembuatan asrama militer, pembuatan jembatan-jembatan, perbaikan jalan-jalan yang rusak, pembuatan landasan pacu bandara Mutiara hingga pemasangan menara TVRI Sulteng untuk pertama kalinya [8]. Tahun 1975 para tapol dipaksakan lagi untuk mengakui sebuah gerakan PKI gaya baru hasil rekayasa Militer Angkatan Darat [9]. “Sudah siksa kami diperlakukan pada penangkapan 1965 tapi lebih kejam lagi siksaan waktu gaya baru tahun 1975”. [10]

Pendokumentasian Korban
Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng sejak tahun 2006 telah mengumpulkan dan mencatatkan lebih dari seribu orang korban di Sulawesi Tengah [11]. Dari sejumlah korban ini empat orang diantaranya sampai hari ini belum kembali. Mereka  adalah Abdurahman Dg Maselo, S Hairi Ruswanto, Sunaryo dan Zamrud. Bukan tanpa alasan mereka dihilangkan. Abd Rahman Dg Maselo adalah Pimpinan CDB PKI Sulteng. Dalam keperintahan saat itu dia menjabat sebagai ketua periodik FROT NASIONAL. S. Hairi Ruswanto adalah wakil ketua CDB PKI Sulteng sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah perwakilan PKI. Selain aktivitas di partai dan pemerintahan dia juga seorang wartawan media Antara. Sunaryo adalah ketua Pemuda Rakyat Sulawesi Tengah. Pemuda Rakyat adalah organisasi massa yang berafiliasi dengan PKI. Dan Zamrud adalah salah satu pimpinan kecamatan PKI di daerah Donggala.

Penangkapan para pimpinan partai ini berlangsung antara bulan November-Desember 1965. Tidak ada tanggal yang pasti kapan mereka dijadikan tahanan politik. Berdasarkan kesaksian keluarga, kerabat dan kawan korban gelombang aksi pembubaran PKI dan penangkapan pimpinan dan anggota PKI telah berlangsung pada bulan Oktober 1965. Demi menyelamatkan diri dan keluarga, keempat pimpinan partai ini jarang berada dirumah. Mereka akhirnya memilih untuk mengungsi ke Parigi (salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah). Setibanya di Parigi mereka mendapatkan perlindungan dari kepala kepolisian Distrik Parigi. Dari sana mereka dibawa kembali ke Palu dan dirumahkan disalah satu rumah pejabat sebelum akhirnya dimasukan ke Penjara Maesa tahun 1966.

Hanya berselang satu tahun sejak penahanannya di LP Maesa. Awal tahun 1967 mereka di pindahkan ke penjara Donggala. “mereka tiga orang ini Abd Rahman Dg Maselo, S Hairi Ruswanto dan Sunaryo diambil sore-sore di penjara Maesa, yang datang bajemput staf bagian satu Korem Kopral Mangadil, Efendi dan sersan Bantam” [12].  Awal bulan April 1967 ibu Mariam istri dari Abd Rahman Dg Maselo masih menerima surat dari suaminya. Isi surat itu mengabarkan keberadaan mereka bertiga sedang menjalani mogok makan karena dilarang menerima pembesuk selama berada di penjara Donggala [13].

Sebulan kemudian diakhir Mei 1967, Rafin Raiuwa mencurigai ada yang tidak beres dengan kawan-kawannya yang sedang ditahan di penjara Donggala. Kecurigaannya muncul setelah disuatu sore dia mendapatkan sepeda Sersan Bantam dibiarkan terparkir tanpa dikunci di depan gudang alat-alat yang digunakan untuk kerja paksa proyek Komando Kali Palu (KKP). Rafin memutuskan untuk menjaga sepeda tersebut. Selang beberapa menit kemudian datang dari arah Donggala Sersan Bantam bersama Kopral Mangadil, Efendi, Nopo, Poneke dan Letnan satu Umar Said sebagai pimpinan sekaligus yang mengendarai mobil. Rombongan ini datang dalam keadaan basah kuyup padahal cuaca sedang cerah. Sersan Bantam turun membawa tiga buah cangkul setelah itu mobil Umar Said langsung pergi [14].

Setibanya di penjara Maesa Rafin mengabarkan apa yang diketahuinya kepada kawan-kawannya, karena kecurigaan yang sama mereka bersepakat untuk mencari tahu keberadaan para pimpinan yang dipindahkan ke penjara Donggala.  Maka diutuslah Subagyono adik dari Sunaryo yang mengikuti proyek KKP untuk mencari waktu disela-sela bekerja menemui ibu dan kakak iparnya (istri dari Sunaryo) meminta mereka pergi membesuk ke penjara Donggala.  Keesokan harinya dari ibu dan istri Sunaryo didapat kabar bahwa Abd Rahman Dg Maselo, S Hairi Ruswanto dan Sunaryo sudah tidak berada di penjara Donggala. Mereka mendapatkan penjelasan dari petugas penjara, bahwa kemarin sekitar jam tiga sore ketiga orang ini di bon/diambil oleh Letnan satu Umar Said dibawa ke Palu untuk diperiksa. Ibu dan istri Sunaryo berupaya melapor ke CPM tapi jawaban yang didapatkan bahwa CPM tidak tahu menahu, tidak ada tahanan dari Donggala yang dibawa ke Palu.

Masih di tahun 1967 selang sebulan dari hilangnya ketiga orang tapol dari penjara Donggala, disuatu sore ditempat kerja paksa KKP kembali Rafin didatangi oleh Kopral Nopo yang membawa Zamrud dari mess Korem tempat dia dipekerjakan. Kopral Nopo meminta Rafin untuk memberi Zamrud makanan. Setelah makan Zamrud beristirahat di bawah pohon, beberapa menit kemudian datang Letnan Satu Umar Said ketempat itu. Dia bertanya kepada Rafin apakah mengetahui dimana rumah Laohe (pimpinan PSII yang memimpin aksi pembubaran PKI), karena curiga dengan pertanyaan itu Rafin pura-pura menjawab tidak tahu. Tanpa diduga dari bawah pohon datang Zamrud dan langsung menjawab, “Saya tahu, Pak” [15]. Letnan Satu Umar Said langsung membawa Zamrud.

Malam harinya karena Zamrud tidak kunjung pulang ke penjara. Rafin melaporkan hal itu kepada kepala penjara. Pihak penjara kemudian menghubungi CPM dan Korem 132 Tadulako, kabar yang di dapat bahwa Zamrud dalam pengawasan Korem. Dua hari kemudian beredar kabar bahwa ada tangan mayat ditemukan seseorang di desa Jono Oge. Mayat itu dicurigai adalah Zamrud namun tidak ada satu orang pun yang melihat mayat tersebut berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. Kenyataannya sampai hari ini Zamrud belum kembali.

Setelah tahun 1967 itu tidak terdengar lagi kabar tentang keempat orang yang telah dihilangkan ini. Sampai ditahun 1975 gelombang penangkapan keempat atas tuduhan gerakan PKI Gaya Baru, Umar Said yang menjadi dalang penangkapan para pimpinan dan anggota PKI tahun 1965-1966, dan yang menjemput empat orang tapol yang hilang tahun 1967, ikut ditangkap atas tuduhan terlibat gerakan PKI Gaya Baru. Saat pemeriksaannya di kantor CPM Umar Said mengakui bahwa dia mendapat perintah dari Kodam 13 Merdeka Menado untuk mengeksekusi keempat orang yang sebelumnya dikabarkan hilang tersebut [16].

Antara tahun 1975—1976 seorang tapol bernama Aminudin yang dipekerjakan di kantor Korem 132 Tadulako melihat ada kerangka mayat diletakkan diatas meja didalam salah satu ruangan di kantor Korem. Petugas memanggilnya dan menanyakan apakah dia mengenali kerangka mayat tersebut. Dari petugas itu pula ia mendapat keterangan bahwa kerangka mayat itu milik bos-bosnya (pimpinan PKI). Salah satu tengkorak dari kerangka itu terdapat gigi emas. Aminudian menjawab dia mengenal gigi emas itu mirip seperti milik Abd Rahman Dg Maselo. Keesokan harinya dia melihat ada empat kantung yang berisi kerangka mayat. Beberapa hari kemudian masih berdasarkan informasi dari petugas Korem bahwa keempat kantung tersebut telah dikuburkan kembali dihalaman kantor Korem. Diatas kuburan itu ditanami pohon pisang [17].

Sesungguhnya keraguan Rafin Pariuwa setelah melihat sersan Bantam dkk datang dalam keadaan basah kuyup dari arah Donggala 1967, pengakuan Umar Said saat pemeriksaan di CPM 1975 dan kerangka mayat yang disaksikan Aminudin 1975-1976 dapat dirangkai menjadi kebenaran bahwa pada peristiwa 1965/1966 mereka yang tergabung dalam Partai Komunis Indonesia yang dituduh menjadi dalang G 30 S, boleh ditangkap, dipenjarakan, dibunuh, dihilangkan dengan dalih pemulihan keamanan.

Atas dasar apapun seseorang tidak boleh dihilangkan secara paksa apalagi dalam sebuah Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kenyataannya sudah bertahun-tahun ini istri-istri masih menunggu suaminya kembali, anak-anak masih menunggu papa mereka kembali, cucu-cucu ingin mengenal yang mana kakeknya, walaupun hanya kuburannya, dimana? Pencarian atas korban yang telah dihilangkan secara paksa harus terus diperjuangkan.

* * *

Nurlaela AK. Lamasitudju, November 2011

—————-

[1] Petikan wawancara ibu Mariam, Palu 29 Juli 2011.
[2] Propinsi Sulawesi Tengah Terbentuk pada 23 April 1964, setelah berpisah dari Sulawesi Utara.
[3] Jhon Roosa, Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, 2008.
[4] Hasil pertemuan regular SKP-HAM, 13 Juni 2011.
[5] Hasil wawancara SKP-HAM kepada 136 eks tapol yang dipenjara di LP Maesa, Dokumentasi 2006—2011.
[6] Hasil wawancara SKP-HAM kepada anggota gerwani dan istri-istri tapol di kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parimo, Dokumentasi 2006—2011.
[7] Hasil wawancara SKP-HAM kepada eks tapol kesatuan Brawijaya, Dokumentasi 2008.
[8] Hasil wawancara SKP-HAM kepada 790 eks tapol yang menjalani kerja paksa, Dokumentasi 2006—2011.
[9] Hasil wawancara SKP-HAM kepada 17 eks tapol yang mengalami penyiksaan PKI gaya baru, Dokumentasi 2006—2011.
[10] Petikan wawancara bersama Siama Halim dirumahnya, Oloboju, Oktober 2011.
[11] Dokumentasi SKP-HAM 1.210 korban dari empat wilayah; kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parimo.
[12] Hasil wawancara pada Lokakarya penghilangan paksa di Kab Sigi, 10 November 2011.
[13] Petikan wawancara bersama ibu Mariam dirumahnya, Palu 29 Juli 2011.
[14] Hasil wawancara bersama Rafin Pariuwa dirumahnya, Kayumalue 2009.
[15] Hasil wawancara bersama Rafin Pariuwa dirumahnya, Kayumalue 2009.
[16] Hasil wawancara bersama Ali Mutia di rumahnya, Lindu, 27 November 2011.
[17] Hasil wawancara bersama Aminudin di rumahnya, Biromaru, 2009.

Tulisan terkait

Tiga Tahun Pascabencana: Penyediaan Huntap Jalan Merayap

Moh. Syafari Firdaus

16 Tahun SKP-HAM Sulawesi Tengah

SKP-HAM Sulteng

Peraturan Walikota Palu bagi Korban Peristiwa 1965: Jalan Terjal Inisiatif Lokal

Nurlaela Lamasitudju

Tinggalkan Komentar