25.5 C
Palu
28 Maret 2024
Nasional

Nurlaela Lamasitudju: Susuri Kampung untuk Temukan Kebenaran

Perempuan bestari ini mulai tertarik membela para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekitar 10 tahun lalu. Ketika itu, ia mewakili ayahnya menghadiri workshop tentang korban pelanggaran HAM yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

LPSHAM–lembaga swadaya masyarakat yang berdiri di era reformasi 1998–banyak menginisiasi pertemuan para korban pelanggaran HAM dari lintas kasus, di antaranya korban konflik Poso, korban kriminalisasi petani dan warga di sekitar pertambangan, serta korban peristiwa G30S pada 1965/1966.

Di akhir workshop itu, terbentuklah sebuah wadah perkumpulan korban yang diberi nama Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng. Wadah tersebut dideklarasikan pada pada 13 Oktober 2004. Nurlaela Lamasitudju, demikian nama perempuan ini, tak mengira sama sekali, terpilih sebagai sekretaris jenderal (sekjen) bersama tiga pengurus divisi.

Wanita kelahiran Poso, 11 November 1978 ini dengan semangat dan kepeduliannya yang tinggi, menerima tantangan itu, tanpa basa-basi. “Waktu itu, saya memang masih sangat awam dengan persoalan pelanggaran HAM. Tapi nurani saya menyatakan, ada ketidakadilan yang dirasakan para korban, dan saya terpanggil memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya dalam percakapan dengan SP di Palu, pekan lalu.

Mencari informasi mengenai keberadaan para korban, mendata nama-nama, dan mengorganisir para korban, itulah langkah awal yang dikerjakan Nurlaela. Dia mencari tahu keberadaan para korban yang selamat pascatragedi 30 September 1965, menjadi salah satu pekerjaan berat, karena banyak tantangan yang dihadapi.

Ketiga temannya yang lain tak aktif, sehingga praktis selama bertahun-tahun ia bekerja sendirian. Nurlaela, menjalankan tugas secara otodidak tanpa mendapat tuntunan dari siapa pun. Sekitar 1.200 nama korban berhasil dikumpulkan dan didata. Mereka, antara lain tersebar di Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, dan Kota Palu. Berbekal data itulah, dia mulai menelusuri kampung demi kampung untuk bertemu dan mengajak para korban menceritakan kembali perlakuan tidak adil yang pernah mereka alami. Nurlaela juga mengorganisir mereka sehingga bisa lebih mudah saling mengakses informasi.

Menurut Nurlaela, SKP-HAM memprioritaskan korban peristiwa 1965/1966, karena merupakan peristiwa yang menelan korban paling banyak, dan keberadaannya hampir merata di Sulteng. Penyembuhan rasa trauma kepada para korban merupakan kegiatan awal yang dilakukan SKP-HAM. Namun seiring berjalannya waktu, pertemuan para korban dan mereka pun saling berbagi cerita telah menumbuhkan rasa solidaritas yang menjadi landasan membangun organisasi tersebut.

“Awalnya, kami membentuk paguyuban di desa sebagai grup kerja yang selalu meng-updatekeberadaan korban. Setiap bulan kami bisa bertemu dan berdiskusi mengenai HAM dan hak-hak korban pelanggaran HAM di paguyuban itu,” ujar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu tahun 2004 ini.

Sensitif
Bagaikan jalan terjal yang berliku, itulah yang dirasakan Nurlaela, dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM peristiwa 1965. Isu 1965 yang begitu sensitif dan politis, masih memengaruhi ingatan siapa saja yang pernah mengetahui peristiwa itu.

Suatu ketika, Nurlaela mengisahkan rumah korban tempat mereka bertemu dan berdiskusi dilempari batu oleh orang tak dikenal. “Tentara di tingkat desa datang mengancam membubarkan pertemuan. Kepala desa dan camat membuat surat edaran agar masyarakat mewaspadai SKP-HAM membawa paham komunis gaya baru,” kenang Nurlela.

Kelompok agama juga menganggap isu HAM adalah ancaman terhadap Islam. Demikian juga pemerintah lewat Kesbangpol melihat isu 1965 adalah ancaman bagi bangsa dan negara.

Bukan hanya hambatan eksternal yang dihadapi. Di dalam tubuh organisasi korban, cenderung mengalami perpecahan. Ada korban yang merasa tahu segala hal, sehingga meminta diposisikan sebagai orang penting yang harus didengar pendapatnya. Di sisi lain, ketika salah satu korban mengetahui korban lain mendapatkan kompensasi, mereka langsung menduga bahwa SKP-HAM akan segera menyalurkan dana. Ada lagi korban yang mengganggap pendokumentasian cerita-cerita korban akan dimanfaatkan oleh SKP-HAM untuk “menjual” para korban kepada pihak asing, dan masih banyak lagi.

Menghadapi persoalan demi persoalan, Nurlaela memutuskan untuk bekerja dalam kelompok kecil di satu wilayah saja dahulu. Pada 2010 disepakati kegiatan difokuskan di Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulteng. Meskipun berjalan lamban, namun perjuangan Nurlaela di lembaga SKP-HAM telah menuai sejumlah kemajuan. Pada 22 Maret 2012, Wali Kota Palu Rusdy Mastura secara terbuka menyampaikan permononan maafnya kepada korban 1965/1966. Rusdy mengakui dirinya sebagai bagian dari pelaku dan mengapresiasi jasa-jasa para korban yang telah membangun berbagai infrastruktur Kota Palu dalam proyek kerja paksa semasa menjadi tahanan politik (tapol).

“Saya sama juga dengan bapak-bapak dan ibu-ibu. Pada waktu itu, saya tidak tahu apa-apa. Kondisi negara saat itu, ya sudah begitu. Tentara juga begitu. Saya juga punya keluarga banyak yang jadi korban. Sebagai Pemerintah Kota Palu, saya minta maaf kepada bapak, ibu, saudaraku semua yang menjadi korban peristiwa 1965. Saya bisa dikatakan pelaku pada saat itu, karena ikut menangkap dan menjaga rumah tahanan,” ujar Rusdy, wali kota yang dikenal sangat dekat dengan rakyat kecil.

Ia pun meminta SKP-HAM membantunya memberikan data para korban, sehingga pemerintah kota dapat membantu berbagai aspek. “Sampaikan saja apa yang bisa kami lakukan, untuk sedikit meringankan beban bapak-bapak dan ibu-ibu,” kata Rusdy.

Waktu terus bergulir, iktikad Pemkot Palu untuk menegakkan hak-hak para korban tragedi 1965, bukan hanya isapan jempol. Pada Desember 2013, lahir Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 25/2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang mengatur tentang pemenuhan HAM. Dari 17 pasal yang ada dalam perwali, terdapat tiga pasal yang secara khusus memuat aturan tentang pemenuhan hak bagi para korban pelanggaran HAM 1965.

Desember 2014, SKP-HAM bekerja sama dengan Bappeda Sulteng memverifikasi 352 korban HAM 1965 di lima kecamatan di Kota Palu. Beberapa korban mendapatkan bantuan bedah rumah, mandi cuci kakus (MCK), dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka. Tahun ini, program pemenuhan hak-hak dasar bagi korban akan dilanjutkan dengan bantuan kesehatan gratis, perumahan, pendidikan, sarana air bersih, serta modal usaha.

“Dukungan Pemkot Palu, memberi makna yang kuat bagi korban untuk menata kembali hidupnya setelah sekian lama tidak mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal ini tidak bisa diukur dengan uang karena hak korban telah pulih,” ujar Nurlaela terharu.

Dia memiliki impian suatu saat korban HAM 1965 di Indonesia memperoleh hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Lebih dari itu, mereka memang layak untuk dibela karena selama berpuluh tahun negara telah abai dan telah merampas hak-hak mereka sebagai manusia.

Penulis: John Lory/AB

Sumber: Berita Satu & Suara Pembaruan

Tulisan terkait

Pelatihan Fasilitator Tim Penggerak Rekonstruksi Komunitas Pascabencana

Rini Lestari

Earthquake and Tsunami a Deadly Blow to Indonesia’s Human Rights Movement

Vannessa Hearman

SKP-HAM Sulteng Gelar Acara Bertema “Menemukan Kembali Indonesia”

Nurlaela Lamasitudju

Tinggalkan Komentar