Beranda » Aktivitas » Advokasi » Pemerintah Berkomitmen Meneruskan Program PPHAM

Kunjungan Wamenham ke SKP-HAM Sulawesi Tengah

Pemerintah Berkomitmen Meneruskan Program PPHAM

0 komentar 82 dilihat

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu, 16 April 2025.

“Hari ini kami berkesempatan hadir di sini, tentu tidak hanya menghadiri satu kegiatan saja. Salah satu yang tidak akan kami lupakan adalah bertemu dengan teman-teman dari SKP-HAM Sulawesi Tengah,” ujar Mugiyanto.

Ia menegaskan, komitmen pemerintah untuk melanjutkan program penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, yang dikenal dengan Program PPHAM, termasuk yang terjadi di Sulawesi Tengah. Program PPHAM masih terus berjalan dan akan terus dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kementerian HAM.

“Program ini, memang belum selesai. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan, dan kami di Kemenham akan memimpin proses ini. Salah satu wilayah prioritas adalah Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan revisi atas Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya sudah diterbitkan, agar proses pelaksanaan di lapangan bisa kembali berjalan. Menurutnya, implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023, yang sempat terhenti akan dilanjutkan Kemenkumham.

“Kami sedang menyusun revisi Inpres dan Keppres tersebut agar tidak perlu membuat yang baru dari awal, karena itu justru akan memperlambat proses,” jelasnya.

Ia pun menegaskan struktur baru yang disiapkan, Kemenham akan memegang peran utama.

“Ke depan, Kemenham akan menjadi pemimpin dalam pelaksanaan Program PPHAM ini, bukan lagi Kemenko. Kemenko akan bertindak sebagai penasihat, dan struktur tim akan terdiri dari penasihat, pengarah, dan pelaksana,” ungkapnya.

Mugiyanto menambahkan, kunjungan utamanya ke Sulawesi Tengah juga untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah provinsi, khususnya terkait pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria yang diketuai oleh Eva Bande.

Sementara itu, Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamenham ke kantor mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan dua hal penting. Pertama, soal kelanjutan program pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 melalui mekanisme non-yudisial.

“Ada beberapa Program PPHAM yang sudah berjalan, namun sebagian lainnya tersendat karena menunggu regulasi lanjutan, khususnya Inpres dan Keppres yang belum diperbarui,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, keterlambatan tersebut berdampak pada proses verifikasi korban di daerah, yang seharusnya dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi dengan dukungan SKP-HAM.

“Kondisi ini diperparah oleh refocusing anggaran, sehingga tim tidak bisa bekerja maksimal. Kami berharap hal ini dapat dikoordinasikan oleh Gubernur yang baru, Bapak Anwar Hafid,” kata dia.

Kedua, terkait korban konflik di Poso, sebab hanya sebagian yang telah menerima pemulihan, yakni termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.

“Namun masih banyak korban lainnya yang belum mendapatkan program pemulihan. Ini yang kami dorong agar pemerintah membuat regulasi khusus untuk para korban konflik di Poso,” tegasnya.

Nurlela mengapresiasi tanggapan positif dari Wamenham yang berjanji akan menindaklanjuti permasalahan secara serius.

“Alhamdulillah, semua usulan kami ditanggapi dengan serius. Pak Wamen berjanji akan mendiskusikan lebih lanjut di tingkat kementerian. Kami juga sudah menyampaikan semua usulan secara tertulis untuk menjadi bahan tindak lanjut,” tukasnya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dapat terus terjalin.

“Hak asasi manusia adalah urusan kita bersama, bukan hanya urusan negara. Karena itu, kerja sama dan koordinasi yang selama ini sudah terbangun, semoga dapat dilanjutkan juga oleh Gubernur yang baru,” harapnya.***

 

Sumber: The Opini (dot) id

The Opini (dot) Id

Media daring yang berkantor di Parigi-Moutong

Tinggalkan Komentar