Tentang Kami

Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

(SKP-HAM Sulawesi Tengah)

SKP-HAM Sulawesi Tengah bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia, memutus lingkar impunitas, mendorong perubahan yang adil dan demokratis, serta memastikan adanya akuntabilitas negara. SKP-HAM Sulawesi Tengah berdiri pada 13 Oktober 2004, didedikasikan untuk menjadi wadah bagi korban dan keluarga korban yang mengalami praktik pelanggaran HAM lintas kasus di Sulawesi Tengah. Dengan menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban, kami bekerja untuk memperjuangkan hak-hak korban dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik di ranah hak-hak sipil dan politik maupun di ranah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengorganisasian, penguatan, dan pemberdayaan korban dan keluarga korban menjadi titik perhatian dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan SKP-HAM Sulawesi Tengah. Begitupun dengan kerja advokasi, pendidikan HAM, dan membangun jaringan—baik dengan organisasi lokal, nasional, regional, maupun internasional—untuk semakin memperluas dan menguatkan dukungan.

Sebagai organisasi hak asasi manusia yang berbasis komunitas, SKP-HAM Sulawesi Tengah berupaya untuk merespon berbagai persoalan HAM yang mengemuka di seputar komunitas dampingannya. Hal ini menjadi penting dilakukan agar berbagai kerja dan aktivitas yang kami lakukan bisa tetap kontekstual dan relevan dengan kebutuhan di tingkat komunitas.

Visi

Terwujudnya penegakkan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Sulawesi Tengah untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat, adil, dan demokratis.

Misi

  1. Memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
  2. Menjadi rumah belajar HAM bagi masyarakat, pemerintah, dan para pihak lainnya.
  3. Melahirkan para pembela HAM.
  4. Memperkuat tata organisasi agar menjadi organisasi yang andal, akuntabel, mandiri, dan memiliki daya hidup.
  5. Memperkuat peran dan fungsi organisasi, baik di tingkat lokal, kota/kabupaten, provinsi, dan nasional untuk mendorong kebijakan yang berperspektif HAM.
  6. Menjadi mitra bagi kelompok masyarakat dampingan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi melalui pemberdayaan yang kreatif, produktif, dan inovatif.

SKP-HAM Sulawesi Tengah terdaftar sebagai Perkumpulan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Februari 2022, dengan nomor pendaftaran: AHU-0001453.AH.01.07.TAHUN 2022.

Ruang Lingkup Kerja

Pendidikan HAM menjadi fondasi bagi seluruh proses kerja yang dilakukan SKP-HAM Sulawesi Tengah. Dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan, pendidikan HAM akan dilakukan secara terus-menerus dan ditujukan bagi semua kalangan: mulai dari badan pekerja SKP-HAM Sulawesi Tengah, komunitas dampingan, aparatus pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sampai masyarakat umum. Pendidikan HAM ini akan diikuti dengan upaya-upaya untuk menambah dan memperkuat kapasitas, baik yang berupa pengetahuan, pemahaman, maupun keterampilan. Literasi media akan dikuatkan untuk mengembangkan daya nalar dan kemampuan berpikir kritis, reflektif, dan analitis. Untuk ini, SKP-HAM Sulawesi Tengah akan merancang, menyiapkan, dan mengembangkan berbagai pelatihan dan lokalatih; sekaligus dengan alat dan bahan belajarnya.

Pengorganisasian. Sebagai organisasi yang berbasis komunitas, SKP-HAM Sulawesi Tengah memandang penting aktivitas pengorganisasian. Pengorganisasian menjadi salah satu cara untuk menumbuhkembangkan peran dan partisipasi anggota komunitas agar lebih terpadu dan terarah dalam memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, kami mulai berupaya membangun kesadaran akan kesiapsiagaan bencana dan ketahanan perubahan iklim di tingkat komunitas, dengan membingkainya dalam konteks hak asasi manusia. Aspek kunci dari pendekatan kami adalah pemberdayaan ekonomi dengan membantu komunitas dalam memaksimalkan dan mengelola potensi dan sumber daya lokal mereka, serta merencanakan dan mengembangkannya menjadi usaha yang produktif agar bisa mengurangi ketergantungan dari sumber daya eksternal.

Pendokumentasian. Seiring dengan pengorganisasian, proses pendokumentasian di tingkat komunitas akan berlangsung. Pendokumentasian akan diarahkan untuk mencatat dan mengumpulkan berbagai peristiwa atau kasus dan kesaksian yang (pernah) terjadi dan dialami warga, baik sebagai komunitas maupun perorangan, terutama yang dipandang mengandung potensi pelanggaran HAM. Rumah Belajar Warga, yang kini sudah terbentuk dan berjalan di empat lokasi dampingan—Buyu Katedo (Kabupaten Poso), Dolo-Biromaru (Kabupaten Sigi), Kulawi (Kabupaten Sigi), dan Sisere (Kabupaten Donggala)—menjadi titik masuk untuk melakukan pengorganisasian dan pendokumentasian. Rumah Belajar Warga ini pun sekaligus akan digunakan sebagai ruang untuk pendidikan HAM, peningkatan kapasitas, dan advokasi di tingkat komunitas. Target utamanya adalah bisa melahirkan para pembela HAM di tingkat komunitas.

Advokasi ditujukan untuk membangun kesadaran bersama, baik di level pemerintah maupun komunitas, terutama yang berkenaan dengan pengarusutamaan HAM, hak-hak warga, hak-hak korban, serta bagaimana pemenuhannya.

Kampanye dilakukan untuk mendukung berbagai kerja dan aktivitas SKP-HAM Sulawesi Tengah, sekaligus untuk menggalang dukungan lebih luas dari publik. Kampanye akan diawali dengan memanfaatkan dan menguatkan media publikasi berbasis internet, baik yang berupa media sosial (terutama facebook dan instagram) maupun website, yaitu https://skp-ham.org (situs utama SKP-HAM Sulawesi Tengah); https://rumahbelajar.skp-ham.org (situs Rumah Belajar Warga); https://monitoring.skp-ham.org (situs yang didedikasikan untuk memantau penyediaan hunian tetap untuk korban bencana).

Kerja Jaringan akan lebih diarahkan untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik dengan pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil (lokal, nasional, regional, dan internasional) yang sehaluan, maupun dengan individu-individu yang memiliki perhatian terhadap isu-isu hak asasi manusia untuk memperluas dan memperkuat dukungan.

Peta Wilayah Kerja SKP-HAM Sulawesi Tengah

Kami bekerja di Sulawesi Tengah dan mendedikasikan diri untuk melakukan pendampingan, penggorganisasian, dan pemberdayaan secara langsung di tingkat akar rumput, serta merespon dan mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh warga dan komunitas. Komunitas dampingan kami saat ini tersebar di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi-Moutong, dan Kabupaten Poso.

Ada empat Rumah Belajar Warga yang telah kami bentuk dan kini kami dampingi, yaitu Rumah Belajar Poso di Kabupaten Poso, Rumah Belajar Sisere di Kabupaten Donggala, serta Rumah Belajar Kulawi dan Rumah Belajar Dolo-Biromaru di Kabupaten Sigi.

Mitra & Jejaring