28.7 C
Palu
19 Maret 2024
Beranda » Tentang Kami

Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sulawesi Tengah (SKP-HAM Sulteng)

Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah adalah sebuah organisasi korban yang menjadi wadah berkumpul bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM lintas kasus. Sebagai organisasi korban, sebagian besar anggota dan pengurus SKP-HAM Sulteng adalah para korban pelanggaran HAM.

SKP-HAM Sulteng dibentuk pada tahun 2004. Di samping melakukan advokasi dan pendidikan HAM, SKP-HAM Sulteng lebih menitikberatkan perhatian pada kerja-kerja pengorganisasian, penguatan, dan pemberdayaan korban dan keluarga korban. Dalam perjalanannya kemudian, SKP-HAM Sulteng lebih memberikan prioritas untuk mendampingi para korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965. Pilihan ini diambil karena, untuk konteks Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, para korban Peristiwa 1965 masih belum mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan.

SKP-HAM Sulteng memulai kerja pendampingan dengan melakukan pendokumentasian: menggali dan merekam berbagai cerita dan kesaksian dari para korban, untuk kemudian menuliskannya kembali. Sementara ini, SKP-HAM Sulteng telah mengumpulkan lebih dari seribu kesaksian di empat wilayah (dari 11 wilayah) yang ada di Sulawesi Tengah.

Platform
Pengorganisasian, penguatan, dan pemberdayaan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia.

Visi
Terwujudnya solidaritas dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM agar tercipta masyarakat adil dan demokratis.

Misi
[su_list icon=”icon: arrow-circle-right”]

  • Mengalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan kelu-arga korban pelanggaran HAM, khususnya yang berada di Sulawesi Tengah, untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan nilai-nilai hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum agar bisa memahami hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
  • Menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak asasinya yang dilanggar.
  • Sebagai wadah kedaulatan dan perjuangan bagi korban dan keluarga korban untuk turut berpartisipasi dalam penegakkan HAM.
  • Memajukan penegakkan HAM dan memperjuangkan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM.
  • Memberdayakan potensi korban dan keluarga korban, baik di bidang sipil dan politik maupun bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Memperjuangkan tercapainya masyarakat adil dan demokratis.

[/su_list]

[su_spacer]

[su_divider top=”no” style=”dotted” size=”2″]

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SKP-HAM Sulteng

[su_divider top=”no” style=”dotted” size=”2″]

[su_accordion]
[su_spoiler title=”Anggaran Dasar” style=”fancy”]

ANGGARAN DASAR
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA (SKP-HAM)
SULAWESI TENGAH

MUKADIMAH

Salah satu rumusan penting yang tercantum di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, adalah tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang dimaksud adalah seperangkat norma yang melekat pada diri manusia, yang dimiliki manusia dari semenjak manusia dilahirkan. Pengakuan atas hak asasi manusia ini pula yang diyakini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi terwujudnya kemerdekaan, demokrasi, dan keadilan.

Bahwa, pengakuan terhadap pentingnya hak asasi manusia itu tidaklah serta-merta meniadakan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusa. Sampai saat ini, berbagai pelanggaran hak asasi manusia, baik di ranah sipil-politik maupun di ranah ekonomi, sosial, dan budaya, masih kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya begitu banyak korban. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia itu pun sebagian besar belum tuntas terselesaikan. Mereka yang menjadi korban kerap terabaikan. Keadilan dan kebenaran bagi para korban masih dirasa jauh dari jangkauan.

Untuk menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban pelanggar-an hak asasi manusia, dan sekaligus sebagai upaya untuk memajukan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, dengan segala kesungguhan hati, kami menyataan berdirinya Perkumpulan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. SKP-HAM Sulawesi Tengah merupakan wadah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang berada di Sulawesi Tengah, untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak asasinya yang dilanggar dan turut memperjuangkan penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk menjalankan perkumpulan ini, SKP-HAM Sulawesi Tengah memegang platform, visi, dan misi sebagai berikut :

Platform
Pengorganisasian, penguatan, dan pemberdayaan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia.

Visi
Terwujudnya solidaritas dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM agar tercipta masyarakat adil dan demokratis.

Misi
[su_list icon=”icon: arrow-circle-right”]

  • Mengalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, khususnya yang berada di Sulawesi Tengah, untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan nilai-nilai hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum agar bisa memahami hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
  • Menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak asasinya yang dilanggar.
  • Sebagai wadah kedaulatan dan perjuangan bagi korban dan keluarga korban untuk turut berpartisipasi dalam penegakkan HAM.
  • Memajukan penegakkan HAM dan memperjuangkan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM.
  • Memberdayakan potensi korban dan keluarga korban, baik di bidang sipil dan politik maupun bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Memperjuangkan tercapainya masyarakat adil dan demokratis.

[/su_list]

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(a) Definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

(b) Definisi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap orang yang hak-hak asasinya dilanggar, baik yang menyangkut hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budayanya.

(c) Definisi Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah mereka yang memiliki hubungan darah langsung dengan korban pelanggaran hak asasi manusia, dengan batasan orang tua, kakak, adik, atau anak.

BAB II
NAMA DAN BENTUK

Pasal 2
Nama perkumpulan adalah Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut SKP-HAM Sulteng.

Pasal 3
SKP-HAM Sulteng berbentuk perkumpulan terbuka.

BAB III
KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 4
SKP-HAM Sulteng berkedudukan di Kota Palu dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 5
SKP-HAM Sulteng didirikan di Kota Palu pada tanggal 13 Oktober 2004 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB IV
AZAS, SIFAT, SERTA MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
SKP-HAM Sulteng berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (khususnya Pasal 28), dan peri kemanusian untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.

Pasal 7
SKP-HAM Sulteng bersifat independen, non-politik, dan non-partisan, semata-mata untuk melakukan usaha-usaha kemanusiaan sebagaimana yang menjadi tujuan perkumpulan ini.

Pasal 8
SKP-HAM Sulteng memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Mengalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, khususnya yang berada di Sulawesi Tengah, untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan nilai-nilai hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum agar bisa memahami hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
2. Menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak asasinya yang dilanggar.
3. Sebagai wadah kedaulatan dan perjuangan bagi korban dan keluarga korban untuk turut berpartisipasi dalam penegakkan HAM.
4. Memajukan penegakkan HAM dan memperjuangkan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM.
5. Memberdayakan potensi korban dan keluarga korban, baik di bidang sipil dan politik maupun bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Memperjuangkan tercapainya masyarakat adil dan demokratis.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1. Sifat dan keanggotaan SKP-HAM Sulteng ada dua, yaitu anggota inti dan anggota biasa.
2. Keanggotaan SKP-HAM Sulteng bisa perorangan, kelompok, sukarela, dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, terutama mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) Anggota inti adalah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perkumpulan SKP-HAM Sulteng, semua peraturan perkumpulan yang berlaku, dan bersedia melaksanakan usaha-usaha yang dilakukan oleh perkumpulan.
(b) Anggota biasa adalah para pendukung dan simpatisan SKP-HAM Sulteng yang bukan berasal dari elemen korban dan keluarga korban sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf (b) dan (c).

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
1. Anggota Inti dan Anggota Biasa SKP-HAM Sulteng memiliki hak-hak sebagai berikut :
(a) Hak partisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan SKP-HAM Sulteng.
(b) Hak mendapatkan informasi setiap kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan SKP-HAM Sulteng.
(c) Hak bicara, hak mengajukan usul/saran secara lisan atau tertulis.
(d) Hak untuk dipilih menjadi pengurus.
2. Hak suara aktif hanya dimiliki oleh anggota inti SKP-HAM Sulteng.

Pasal 11
1. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi azas, sifat, serta maksud dan tujuan Perkumpulan.
2. Semua anggota, tanpa kecuali wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan perkumpulan sesuai mekanisme organisasi.
3. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjalankan kebijakan dan keputusan yang ditentukan oleh pengurus perkumpulan sesuai amanat Kongres atau perihal tertentu yang belum ditetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan lainnya.

BAB VII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan di SKP-HAM Sulteng akan berakhir karena :
1. Anggota mengundurkan diri secara suka rela.
2. Anggota meninggal dunia.
3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 13
Susunan organisasi SKP-HAM Sulteng terdiri dari Kongres, Dewan Penasehat, Badan Pekerja (Sekretariat), dan Kelompok-Kelompok Kerja Wilayah

BAB IX
KONGRES

Pasal 14
1. Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari perkumpulan SKP-HAM Sulteng.
2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 15
Dalam situasi tertentu, Kongres Luar Biasa (KLB) bisa dilaksanakan.

Pasal 16
Syarat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB)
1. Sekretais Jendral berhalangan tetap.
2. Badan Pekerja (Sekretariat) diindikasikan menyimpang dari mandat kongres.
3. Ada inisiatif tertulis dari ½ + 1 anggota.

Pasal 17
Kongres berwenang dan bertugas untuk :
1. Mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Menetapkan Garis Besar Program Kerja.
3. Memilih dan mengangkat Sekretaris Jendral yang akan memimpin Badan Pekerja (Sekretariat).
4. Membuat kebijakan-kebijakan strategis organisasi.

Pasal 18
Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 (satu) dari jumlah anggota SKP-HAM Sulteng.

BAB X
DEWAN PENASEHAT

Pasal 19
1. Anggota Dewan Penasehat dipilih oleh Kongres.
2. Dewan Penasehat berhak memberikan saran dan usulan kepada Badan Pekerja (Sekretariat), baik diminta maupun tidak.
3. Hubungan dengan Badan Pekerja (Seketariat) bersifat konsultatif.

BAB XI
BADAN PEKERJA (SEKRETARIAT)

Pasal 20
Badan Pekerja (Sekretariat) akan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral, yang dibantu oleh Bendahara dan Koordinator-Koordinator Divisi yang akan menjalankan program kerja dan kegiatan organisasi.

Pasal 21

Badan Pekerja (Sekretariat) bertugas untuk :
1. Menjalankan kerja organisasi sehari-hari.
2. Menyusun program kerja dan kegiatan organisasi.
3. Membuat laporan dan pertanggungjawaban kerja.

BAB XII
KELOMPOK KERJA WILAYAH

Pasal 22
1. Kelompok Kerja Wilayah adalah unit kerja di setiap wilayah kerja SKP-HAM Sulteng, yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah.
2. Struktur Kelompok Kerja Wilayah dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
3. Kelompok Kerja Wilayah sifatnya adalah mitra kerja dari Badan Pekerja (Sekretariat).

BAB XIII
RAPAT DAN PERTEMUAN

Pasal 23
Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan SKP-HAM Sulteng terdiri dari:
1. Kongres.
2. Rapat Dewan Penasehat.
3. Rapat Badan Pekerja (Sekretariat).
4. Rapat Konsultasi.
5. Petemuan Kelompok Kerja Wilayah.
6. Pertemuan Rutin Badan Pekerja (Sekretariat), Kelompok Kerja Wilayah, dan Anggota SKP-HAM Sulteng.

Pasal 24
Kongres adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota SKP-HAM Sulteng yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 25
Rapat Dewan Penasehat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat dan diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.

Pasal 26
Rapat Badan Pekerja adalah rapat koordinasi anggota Badan Pekerja (Sekretariat) yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Pasal 27
Rapat Konsultasi adalah rapat antara Badan Pekerja (Sekretariat) dengan Dewan Penasehat yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan.

Pasal 28
Kelompok Kerja Wilayah sekurang-kurangnya mengadakan pertemuan secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Pasal 29
Pertemuan Rutin antara Bandan Pekerja (Sekretariat), Kelompok Kerja Wilayah, dan Anggota SKP-HAM Sulteng dilakukan pada tanggal 13 (tiga belas) di setiap bulan.

BAB XIV
SUMBER-SUMBER KEUANGAN

Pasal 30
Sumber keuangan SKP-HAM Sulteng diperoleh dari :
1. Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bantuan dan sumbangan dari masyarakat baik perorangan, lembaga maupun badan lainnya yang menaruh minat pada perkumpulan yang sifatnya tidak mengikat.
3. Hasil usaha pengumpulan dana yang dilakukan secara resmi, terbuka dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Hibah, hibah wasiat, warisan dan wakaf.
5. Bantuan dan sumbangan dari lembaga-lembaga internasional yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
6. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan SKP-HAM Sulteng.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan di dalam Kongres.

Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang menghadiri Kongres

BAB XVI
PEMBUBARAN

Pasal 33
1. SKP-HAM Sulteng hanya dapat dibubarkan atas usul sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang disampaikan secara tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan disahkan dengan keputusan Kongres.
2. Apabila SKP-HAM Sulteng dibubarkan, maka Badan Pekerja (Sekretariat) berkewajiban untuk melakukan likuidasi kecuali ditentukan lain oleh Kongres.

Pasal 34
Bilamana SKP-HAM Sulteng dibubarkan, maka harta kekayaannya setelah diaudit diserahkan kepada pihak seperti yang ditetapkan dalam Kongres atau kepada lembaga sejenis dan atau masyarakat di wilayah harta kekayaan itu berada.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pekerja (Sekretariat).
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Palu, 13 Oktober 2004

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”Anggaran Rumah Tangga” style=”fancy”]

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGAN
HAK ASASI MANUSIA (SKP-HAM)
SULAWESI TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota
1. Setiap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah akan bisa menjadi anggota inti SKP-HAM Sulteng tanpa dikenai persyaratan.
2. Anggota biasa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) butir (b) Anggaran Dasar, akan dikenai persyaratan sebagai berikut :
(a) Memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah hak asasi manusia.
(b) Memiliki empati dan simpati terhadap korban pelanggaran HAM.
3. Setiap Anggota SKP-HAM Sulteng akan dikenai iuran tahunan sekurang-kurangnya Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
4. Ketentuan mengenai keanggotaan akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pekerja (Sekretariat).

Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Melakukan pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (1), kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja (Sekretariat) dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral.

Pasal 3
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas, tujuan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan SKP-HAM Sulteng.
2. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Badan Pekerja (Sekretariat) setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Penasehat.
3. Keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan Badan Pekerja (Sekre-tariat) yang diputuskan melalui rapat Badan Pekerja (Sekretariat).
4. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota sebagaima-na yang diatur pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam rentang waktu minimal satu bulan.
5. Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat mengajukan pembelaan dirinya di tingkat kongres.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat adalah sekelompok orang yang dipandang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak asasi manusia dan menunjukkan komitmen serta kepedulian terhadap perjuangan para korban pelanggaran HAM.
2. Dewan Penasehat minimal berjumlah 3 (tiga) orang, dan sekurang-kurangnya ada seorang yang merupakan korban pelanggaran HAM.

Pasal 5
Badan Pekerja (Sekretariat)
1. Sekretaris Jendral yang dipilih oleh Kongres harus merupakan Anggota SKP-HAM Sulteng.
2. Seorang Sekretaris Jendral bisa dipilih maksimal hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
3. Pemilihan, penunjukkan, dan pengangkatan anggota serta penetapan struktur Badan Pekerja (Sekretariat) akan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Jendral.

Pasal 6
Kelompok Kerja Wilayah
1. Koordinator Wilayah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar dipilih dan diangkat oleh anggota di wilayah kelompok kerja masing-masing.
2. Tata cara pemilihan dan pengangkatan Koordinator Wilayah diserahkan sepenuhnya kepada anggota di wilayah masing-masing.

BAB III
TATA CARA KONGRES

Pasal 7
Peserta Kongres
1. Peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah seluruh Anggota SKP-HAM Sulteng.
2. Unsur-unsur di luar Anggota SKP-HAM Sulteng, yang terdiri dari undangan dan pihak-pihak yang berkenan untuk menjadi peninjau kongres, baik perorangan, kelompok, atau yang mewakili instansi/lembaga/organisasi.

Pasal 8
Hak Suara
1. Setiap Anggota SKP-HAM Sulteng memiliki hak suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Anggota dari perorangan memiliki hak 1 (suara) per orang.
(b) Anggota dari kelompok hanya memiliki hak 1 (suara) untuk kelompoknya.
2. Hak Suara tidak boleh diwakilkan kepada orang lain atau kelompok lain.
3. Undangan dan peninjau tidak memiliki hak suara.

Pasal 9
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diambil melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu musyawarah untuk mufakat, aklamasi, dan voting (pemungutan suara).
2. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah dengan dialog terbuka.
3. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir.
4. Voting adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemungutan suara dari para peserta memiliki hak suara, baik secara terbuka maupun tertutup karena tidak adanya permufakatan.

Pasal 10
Acara dan Tata Tertib Kongres
Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres

BAB IV
PENUTUP

Pasal 11
Penutup
1. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Perkumpulan oleh Badan Pekerja.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Palu, 13 Oktober 2004

[/su_spoiler]

[/su_accordion]