47Palu, 23/05/2025– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) didampingi oleh SKP-HAM, kembali melakukan verifikasi korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM peristiwa 1965-1966 di Kota Palu. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dimulai dari tanggal 20 hingga 23 Mei 2025. Verifikasi ini bertujuan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKPHAM).Sesuai dengan surat permohonan korban yang dikirimkan oleh SKP-HAM, Komnas HAM dijadwalkan akan mewawancarai sejumlah 69 orang. Namun, saat waktu yang ditentukan tiba, hanya 65 orang yang dapat mengikuti proses verifikasi tersebut. Satu orang berhalangan hadir karna sedang dirawat di Rumah Sakit, dan tiga orang lainnya telah meninggal dunia.Ditengah proses verifikasi berlangsung, ada penambahan 4 orang yang juga mengajukan diri untuk diverifikasi. Dengan demikian, jumlah keseluruhan korban yang berhasil diverifikasi Komnas HAM di Kota Palu menjadi 69 orang.Proses verifikasi ini berlangsung dibeberapa lokasi, 8 orang dilakukan di Kantor kelurahan Kayumalue Pajeko, 49 orang dilakukan di Kantor Kelurahan Kayumalue Ngapa, Serta 5 orang yang mengalami gangguan gerak dilakukan kunjungan langsung ke rumah yang bersangkutan.Proses verifikasi ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memvalidasi bahwa setiap individu yang mengajukan permohonan SKKPHAM adalah korban atau anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat. Hal ini betujuan untuk memastikan bahwa surat keterangan yang diterbitkan benar-benar diberikan kepada para korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.Setelah melakukan verifikasi, Komnas HAM RI akan mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran hak asasi manusia (SKKPHAM). Para korban dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mengakses bantuan, seperti layanan medis dan psikososial yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat*