28.7 C
Palu
19 Maret 2024
Utama

Ketika Walikota Meminta Maaf Kepada Korban

Oleh Nurlaela AK. Lamasitudju (Sekjend SKP-HAM Sulawesi Tengah)

Pengakuan negara atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu menjadi buluh perindu bagi korban pelanggaran HAM. Jalan menuju pengakuan itu terasa begitu panjang nan berliku jika menoleh kembali rangkaian agenda advokasi, lobi, kampanye yang menjadi nadi dari perjuangan organisasi korban dan organisasi HAM di Indonesia paska reformasi di negara ini. [i]

Sikap negara yang terasa begitu jauh dari keberpihakan pada korban ini selayaknya dilihat seperti gunung es yang walaupun begitu keras dan kuatnya, suatu saat dan secara perlahan akan mencair. Karena itu dibutuhkan strategi yang bijak untuk memecah kebekuan, mulai dari apa yang kita pikirkan tentang tujuan dan jalan yang akan ditempuh menggapai tujuan itu.

Beberapa langkah pernah ditapaki Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, dengan berangkat dari tujuan untuk mendapatkan pengakuan pemerintah daerah. Semuanya adalah pekerjaan domestik yang biasa kita lakukan.

Pengorganisasian

Sebagai sebuah organisasi masyarakat, SKP-HAM Sulawesi Tengah menjadi wadah berkumpul korban dan keluarga korban pelanggaran HAM lintas kasus. Dalam perjalanan tujuh tahun berdiri,[2] kami memberikan prioritas pada pendampingan kasus 1965. Pilihan ini diambil karena korban pelanggaran HAM dari lintas kasus yang lain seperti korban konflik Poso, petani korban, korban tambang dan lainnya, sudah mendapatkan pendampingan dari bermacam-macam ormas maupun LSM lokal dan nasional.

Dalam tahapan pengorganisasian hal terpenting yang menjadi dasar adalah kerja penguatan korban. Rangkaian proses yang mestinya dilalui adalah bagaimana membuat korban merasa aman dan nyaman untuk membagi pengalaman terburuk dalam hidupnya menjadi sesuatu yang berguna bagi perjalanan bangsa dalam menghargai sejarah, sehingga kejahatan pelanggaran HAM yang sama tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.

Sering kita menemukan kendala korban dalam keadaan trauma berkepanjangan yang membuatnya menolak mengakui dia adalah korban. Rasa frustasi sebagai korban yang mendapatkan stigma sepanjang hidup telah mengikis rasa percaya diri. Hal seperti ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya informasi yang diketahui para korban terkait perubahan rezim yang tidak lagi sama seperti zaman Orde Baru yang monolitik.

Untuk menggapai hal itu kita harus keluar dari tekanan tuntutan pembuktian tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam peristiwa G30S. Hal ini didasari kenyataan bahwa sudah begitu banyak korban yang telah meninggal dunia, kebenaran informasi tentang peristiwa tersebut yang lama terkekang hingga sekarang, serta tidak adanya peradilan terhadap kasus itu. Hal yang sama juga terjadi pada pelaku dan saksi. Situasi ini yang membuat kasus 1965 menjadi sedikit berbeda dari pelanggaran HAM lainnya di negara ini.

Arah advokasi baiknya menyasar pada pintu keadilan transisi lainnya. Jika berangkat dari cerita yang dilakoni, maka kekayaan korban adalah kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM yang dialami dimasa lalu. Karena itu mendorong pintu kebenaran adalah upaya paling mudah dan memungkinkan untuk dilakukan.

Setelah menyepakati dasar perjuangan, tahapan berikutnya adalah menggali harapan dan kebutuhan korban, mendiskusikan tentang situasi perkembangan penegakan HAM di tingkat nasional. Tidak lupa melihat peluang yang bisa didapatkan di tingkat daerah. Semua tahapan demi tahapan ini terangkum dalam agenda pertemuan reguler setiap bulan yang kami kemas dalam kegiatan diskusi kampung. Sesuai dengan namanya, pelaksanaan kegiatan ini pun bertempat di kampung/desa/kelurahan.

Setelah tahapan penguatan korban teratasi, selanjutnya bagaimana membuat pemerintah desa atau ngata peduli dan mendukung gerakan korban. Upaya yang selama ini kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada kepala desa/lurah tentang hak asasi manusia dan hak-hak korban sehingga diskusi kampung bisa dilaksanakan di kantor desa/kantor lurah yang dihadiri oleh komponen pemerintah desa/kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda dan tidak lupa Imam/pendeta setempat. Belajar dari proses ini juga kami berhasil mendorong anak-anak korban untuk menjadi kades di tiga desa.

Setelah mendapat dukungan dari desa, kami beranjak ke tingkat kecamatan untuk membuat kegiatan bersama, mengundang walikota dan bupati. Terlaksana di tingkat kota/kabupaten, kami membawa proses diskusi ke provinsi bersama gubernur.

Pendokumentasian

Sebagai aktor sejarah dan sumber informasi para korban mesti diyakinkan tentang pentingnya merekam cerita mereka dan menuliskannya kembali. Sebab hanya dengan cerita yang lengkap dan data yang tertulis, sebuah peristiwa dapat dianalisa apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Kata kunci dari proses ini adalah “tindakan perlanggaran HAM” yang dialami oleh masyarakat sipil yang juga adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang dengan warga negara lainnya yang tidak menjadi korban. Sehingga titik tekannya bukan lagi pada penyebab dari sebuah peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban.

Dari dokumentasi yang dilakukan SKP-HAM kami baru bisa mengumpulkan 1.028 kesaksian korban dari empat wilayah. Masih ada tujuh wilayah lainnya di Sulawesi Tengah yang belum kami dokumentasikan karena keterbatasan sumberdaya tenaga dan dana. Dari data yang diolah kami menemukan 14 jenis pelanggaran HAM yang dialami korban.

Lobi Menggalang Dukungan

Hasil dari pendokumentasian akan menjadi pelumas bagi kerja-kerja lobi dengan tujuan mendapatkan dukungan bagi penegakan HAM dan pemenuhan hak-hak korban. Penting untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dan bisa diajak dalam hal ini. Kami bekerja dalam lingkaran kasus berikut ini :

Lingkaran pertama

Terdiri dari korban dan keluarga korban yang telah bertransformasi menjadi penyintas. Mereka bukan lagi menjadi objek melainkan menjadi subjek yang yang mendatangi pihak-pihak ketiga untuk memberikan dukungan pada penegakan HAM dan pemenuhan hak-hak korban.

Lingkaran Kedua

Terdiri dari KOMNAS HAM, LSM HAM, budayawan, sejarawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh perempuan, media massa dan mahasiswa. Mereka diberikan ruang dan forum untuk menyampaikan pendapatnya tentang HAM dan perspektifnya terhadap korban pelanggaran HAM.

Lingkaran Ketiga

Terdiri dari pelaku dan keluarga pelaku, sebagai pihak yang diajak untuk bersama-sama membangun rekonsiliasi.

Lingkaran Keempat

Adalah lingkaran terakhir setelah lingkaran satu sampai tiga dapat dilaksanakan, memudahkan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah desa, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi.

Kampanye

Selama melakukan kerja-kerja pengorganisasian korban kami hanya melakukan kampanye sederhana dengan menggunakan produk undang-undang HAM yang ada, yaitu UU No 39 tahun 1999, UU no 26 tahun 2000 dan revisi UU KKR.

Dari semua rangkaian proses ini hal yang tak kalah pentingnya adalah mencari momentum yang tepat untuk menggugah pemerintah daerah melihat dan mengenali lebih dekat korban pelanggaran HAM, menyampaikan dampak yang dialami korban dan peran yang dilakukan korban dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran HAM terulang kembali di masa yang akan datang.

Kami menggunakan momentum peringatan hari hak korban pelanggaran HAM atas kebenaran dan keadilan pada 24 Maret 2012 dirangkaikan hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke-48 tahun. Acara yang digelar adalah dialog terbuka dengan tema “Stop Pelanggaran HAM, mengenali lebih dekat pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini”. Acara ini dikemas menjadi pertemuan yang santai di sebuah taman kota. Diawali dengan persembahan teater dan puisi juga grup komedi yang mengisahkan tentang pelanggaran HAM. Dilanjutkan dengan pertemuan rekonsiliasi antara korban dan pelaku juga keluarga pelaku.

Di tengah keriuhan acara peringatan ulang tahun ini, Walikota menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Pada intinya walikota menegaskan bahwa yang terjadi pada masa lalu adalah sebuah kesalahan. Berikut adalah petikan ungkapan permintaan maaf Walikota Palu:

“saya ini juga pelaku saya ikut bajaga malam orang-orang ditahan di Jalan Matahari. Ada yang dikasi mandi malam-malam. Saya juga ikut bajaga orang-orang Gerwani di Jalan Sedap Malam. Waktu itu saya masih SMA umur 15 tahun, jadi belum tahu apa-apa. Saya anggota Pramuka. Saya punya keluarga juga banyak yang jadi korban. Negara saat itu memang mengkondisikan banyak rakyat ditangkap, dibunuh, dipenjara. Saat itu yang terjadi adalah sebuah provokasi massal sehingga menimbulkan dendam hanya karena perbedaan ideologi. Tapi sekarang tidak bisa lagi begitu karena itu tidak ada pernyataan yang lebih mantap yang bisa saya nyatakan selain minta maaf sebagai pribadi, saya ini anak orang Masyumi, saya juga minta maaf atas nama Pemerintah Kota Palu kepada seluruh korban peristiwa 1965 di Kota Palu dan di Sulawesi Tengah”[3]

Selesai mendengarkan sambutan walikota, acara diakhiri dengan dialog terbuka. Semua komponen masyarakat menjadi peserta dialog bersama pemerintah daerah tentang situasi HAM dan upaya penegakan HAM serta pemenuhan hak-hak korban. Hasil dari dialog itu Bapak Walikota Palu akan memberikan biaya pengobatan gratis bagi korban melalui program jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Walikota juga menyatakan akan memberikan peluang kerja kapada anak-anak korban melalui program padat karya yang masuk ke setiap kelurahan.

Bagi anak dan cucu korban, Walikota berjanji akan memberikan beasiswa. Pemkot bakal mengakui 13 titik tempat kerja paksa dan menyetujui tempat-tempat tersebut dijadikan objek tour wisata sejarah dan budaya. Terakhir berjanji akan membantu penggalian kuburan massal korban yang dihilangkan secara paksa selama tempatnya teridentifikasi berada di wilayah kota Palu.

 

[i] Baca Keluar Jalur, ICTJ-Kontras¸ 2011

2 SKP-HAM Sulawesi Tengah dideklarasikan pada 13 Oktober 2004

[3] Pernyataan Walikota Palu dalam Acara Dialog Terbuka Memperingati Hari Hak Korban Pelanggaran HAM atas Kebenaran dan Keadilan, tanggal 24 Maret 2012 di Taman Gor Palu

 

Tulisan terkait

Pelatihan Pandu Warga Rumah Belajar Buyu Katedo, Poso

Zikran Yakala

Memecah Pembisuan, Membongkar Tabu: Mendengar Suara Korban Tragedi 1965

SKP-HAM Sulteng

Walikota Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar